Dengan adanya sistem perpajakan di Indonesia yang bersifat Self Assessment System yang mempunyai arti singkat bahwa segala kewajiban perpajakan ada ditangan Wajib Pajak, oleh karena itu setiap Wajib Pajak mempunyai hak dan kewajiban sebagai Pembayar Pajak, Pemotong Pajak dan Pemungut Pajak. Untuk itu diperlukan Perencanaan dan Pelaksanaan yang baik dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan. Kami hadir untuk menjadi mitra terpercaya bisnis anda dalam hal memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Adapun jasa yang kami tawarkan adalah :
A. Konsultasi Perpajakan
Memberikan jasa konsultasi baik secara lisan maupun tertulis dalam hal permasalahan pajak yang dihadapi klien serta tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku beserta penerapannya dalam bisnis yang bersangkutan ( Termasuk copy peraturan ). Hal ini dapat dilakukan dengan tatap muka secara langsung, telepon dan email.
B. Administrasi Perpajakan
- Administratif
Jasa yang diberikan dalam hal untuk melengkapi kebutuhan administrasi perpajakan klien, seperti permohonan NPWP / SPPKP, pindah alamat KPP domisili, pindah alamat KPP lokasi usaha, permohonan pengukuhan sebagai PKP, permohonan surat keterangan bebas pajak (SKB), Sentralisasi PPN, Pengurusan pencabutan NPWP atau PKP dan jasa administratif lainnya. - Penyusunan dan Pelaporan SPT
SPT Masa / Bulanan:
- SPT Masa PPN
- SPT Masa PPh Psl 4 (2)
- SPT Masa PPh Psl 15
- SPT Masa PPh Psl 21 & 26
- SPT Masa PPh Psl 22
- SPT Masa PPh Psl 23 & 26
- SPT Masa PPh Psl 25
SPT Tahunan:
- SPT masa Desember PPh Psl 21 & 26
- SPT Tahunan PPh Badan / Perseroan
- SPT Tahunan WP Orang Pribadi ( Formulir 1770 )
- SPT Tahunan WP Orang Pribadi ( Formulir 1770S )
- SPT Tahunan WP Orang Pribadi ( Formulir 1770SS )
Dalam Hal ini kami akan :
1) Menyiapkan perhitungan pajak
2) Melaporkan SPT Masa atau Tahunan
3) Mengurus pembayaran pajak
4) Pengiriman SPT kekantor pajak
C. Perencanaan Pajak ( Tax Planning )
Jasa layanan ini mencakup pemberian asistensi dan konsultasi dalam perencanaan pajak klien. Perencanaan pajak mencakup perencanaan atas alternatif terbaik untuk pengurangan beban pajak, perencanaan anggaran pajak ( Tax Budget ), optimalisasi restitusi dan pengurangan pajak yang masih dalam kerangka peraturan perpajakan ( Legal ). Tujuan dari perencanaan pajak adalah untuk mengefisiensikan pengenaan pajak klien dan meminimalisasikan permasalahan pajak yang mungkin timbul.
D. Review Pajak ( Tax Review )
Melakukan review atas kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan dan menilai laporan keuangan Wajib Pajak ditinjau dari aspek perpajakan
E. Jasa Asistensi
Pekerjaaan asistensi ini mencakup antara lain membantu klien menyiapkan dokumen untuk memenuhi pemeriksa pajak, menjelaskan dan menjawab pertanyaan pemeriksa hingga memberikan tanggapan dan diskusi hasil pemeriksaan dengan pemeriksa pajak hinnga perkara sampai ditingkat pengadilan pajak dengan berbekal lisensi dan sertifikasi yang telah disahkan otoritas perpajakan yang berwenang. Cakupan jasa ini antara lain, Jasa asistensi pemeriksaan pajak, Jasa asistensi keberatan pajak, jasa asistensi banding pajak, jasa asistensi peninjauan kembali.
F.Pelatihan Pajak ( Tax Training )
Memberikan pelatihan pajak dan sejenisnya baik berupa privat dan umum, terutama menyangkut pelaksanaan ketentuan dan peraturan perpajakan bagi perusahaan. Topik masalah untuk program pelatihan bagi perusahaan dapat ditentukan bersama, baik untuk jenis pajak maupun masalah tertentu sesuai dengan permintaan dan kebutuhan dari perusahaan
Adapun biaya yang berkaitan dengan Jasa dan Pekerjaan diatas sangat terjangkau bergantung pada tingkat kesulitan dan kompleksitas pekerjaan dan permasalahannya.