JAKARTA – Rencana pemerintah menerbitkan Undang- Undang (UU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak harus diikuti reformasi perpajakan.
Reformasi tersebut bertujuan agar ke depan peran dan posisi sektor pajak semakin strategis dalam hal penerimaan negara. ”Reformasi pajak harus dilakukan karena 70 persen penerimaan negara berasal dari pajak. Jadi ke depan mutlak harus canggih, harus online,” ujar Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno di Jakarta kemarin.
Dia mengungkapkan, salah satu reformasi yang diusulkan adalah dengan memisahkan posisi Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan. Menurutnya, jika lembaga perpajakan berdiri sendiri di bawah presiden langsung maka badan tersebut akan fokus pada tugasnya untuk mengurusi penerimaan pajak, sehingga hal ini diyakini bisa menggenjot penerimaan pajak lebih besar lagi.
”Jadi tanggung jawabnya langsung di bawah presiden, sehingga lebih leluasa dan pengaruhnya akan lebih besar lagi dalam menjerat wajib pajak yang nakal,” katanya. Mantan Direktur Merrill Lynch tersebut menuturkan, ke depan peran dan posisi sektor pajak akan semakin strategis sebagai kontributor bagi penerimaan negara. Pasalnya, saat ini jumlah wajib pajak yang memiliki NPWP mencapai 27 juta orang, dari jumlah tersebut hanya separuhnya yang memiliki SPT.
Sementara itu, mengenai pemberlakuan tax amnesty, Eddy mengaku bahwa dalam pekan ini draf RUU Tax Amnesty akan dikirim pemerintah ke DPR. Namun, dia berharap pemerintah mengantisipasi jika RUU Tax Amnesty batal disahkan karena akan ada potensi kehilangan tambahan penerimaan pajak yang diperkirakan mencapai Rp100 triliun. ”Ini memangakan membantu menutup defisit APBN yang sekitar Rp250 triliun. Jadi memang tax amnesty ini bagus sekali, tetapi bisa jadi di DPR akan ada yang menolak,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengakui tahun ini kondisi perekonomian masih berat sehingga akan menggerus pendapatan negara. Dia berharap rancangan kebijakan pengampunan pajak yang menjadi inisiatif pemerintah bisa dibahas dan disetujui oleh DPR dalam waktu dekat. ”Kami ingin ada UU Tax Amnesty supaya ada fiscal spacedalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Jadi, kita ingin adanya tambahan pendapatan negara dari pajak, ” kata dia beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, pihaknya menghitung adanya pemangkasan belanja sekitar Rp290 triliun akibat revisi terhadap asumsi makro dan target penerimaan pajak.
Sumber :
http://economy.okezone.com/read/2016/03/10/20/1332163/tax-amnesty-harus-diikuti-reformasi-perpajakan