Perum Plamongan Hijau Jl.Plamongan Permai II No.390 Semarang-Jawa Tengah.

Apa saja persyaratan pengajuan ‘tax amnesty’?

Apa saja persyaratan pengajuan ‘tax amnesty’?

Direktorat Jenderal Pajak membuka pendaftaran program pengampunan pajak (tax amnesty) mulai hari, Senin, 17 Juli 2016.

Pendaftaran dibuka di seluruh Kantor Pajak Pratama (KPP).

Tujuan tax amnesty adalah memberikan pengampuan bagi wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajibannya.

Banyak masyarakat, baik di dalam maupun luar negeri, yang belum mengetahui atau mungkin lupa bahwa ada kekayaan mereka yang harus dilaporkan.

Sementara keuntungannya bagi pemerintah, tax amnesty akan mendapatkan basis pajak baru yang akan meningkatkan penerimaan pajak.

Bagaimana cara mengajukan pengampunan pajak?

  • Pemohon datang ke Kantor Pelayanan Pajak dan menghampiri help desk yang sudah disediakan.
  • Menyampaikan surat pernyataan harta untuk tax amnesty beserta lampirannya.
  • Menyampaikan persyaratan yang diperlukan sebagai laporan.

Apa saja persyaratannya?

  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Menyampaikan Surat Permohonan Pengampunan Nasional yang ditandatangani oleh Orang Pribadi atau Badan
  3. Membayar Uang Tebusan
  4. Melunasi seluruh Tunggakan Pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh