Definisi Akuntansi Pajak
Akuntansi Pajak merupakan metode dan praktik akuntansi khusus untuk memenuhi ketentuan perpajakan, termasuk penyusunan laporan keuangan fiskal dan pengisian SPT serta perencanaan dalam rangka mengefisienkan beban pajak (tax planning).
Fungsi Akuntansi Pajak
Akuntansi perpajakan secara prinsip terpengaruh oleh fungsi pelaporan pajak karena merupakan implementasi ketentuan perpajakan. Selanjutnya ketentuan itu merupakan perwujudan kebijakan yang warnanya dipengaruhi oleh fungsi pajak. Oleh karena fungsi utama pajak adalah penerimaan negara maka fungsi akuntansi pajak adalah melindungi hak penerimaan tersebut dan apabila terdapat keraguan dalam pengakuan dan pengukuran subyek atau obyek pajak terdapat kecenderungan bahwa perpajakan lebih mengedepankan kepastian (realisasi) dan mengesampingkan estimasi (pencadangan).
Tujuan Akuntansi Pajak
1. Menyediakan informasi yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) Pajak Penghasilan (PPh) dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Membantu WP untuk menghitung besarnya pajak yang terutang.
3. Mengetahui dan menilai tingkat kepatuhan WP dalam menjalankan sistem self assessment, terutama apabila sedang terjadi pemeriksaan atau penyidikan pajak.
Prinsip Dasar Akuntansi Pajak
1. Dapat dipahami oleh petugas / pemeriksa pajak.
2. Sensitivitas informasi, bukan materialitas.
3. Laporan Keuangan Fiskal disajikan secara jujur, dengan itikad baik, substansi penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, substansi beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible expense) adalah beban untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang dihitung dari penghasilan neto.
4. Dapat dibandingkan dengan metode sebelumnya, terutama untuk kompensasi kerugian, utang piutang antar periode, dan perbandingan pengakuan laba atau rugi yang menuntut konsistensi kebijakan akuntansi pajak. Perubahan kebijakan akuntansi pajak dimungkinkan dengan persetujuan DJP dengan mengajukan permohonan dilengkapi alasan.
5. Laporan keuangan fiskal harus tepat waktu, paling lambat akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku (bagiWP OP) dan akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun buku (bagi WP Badan).
6. Apabila akuntansi komersial tidak mampu menerbitkan laporan keuangan tepat waktu, akuntansi pajak harus mampu menerbitkan laporan fiskal sendiri. Koreksi fiskal merupakan salah satu cara praktis dalam penyusunan laporan keuangan fiskal.
Hubungan Akuntansi Pajak dengan Akuntansi Komersial
Akuntansi pajak merupakan bagian dari akuntansi keuangan yang menekankan pada penyusunan Surat Pemberitahuan (SPT) dan pertimbangan konsekuensi perpajakan terhadap transaksi atau kegiatan perusahaan Dengan kata lain akuntansi pajak dapat didefinisikan sebagai berikut :
Pertama, akuntansi pajak secara khusus menyajikan laporan keuangan dan informasi lain kepada adminstrasi pajak. Penyajian itu sebagai pemenuhan kewajiban perpajakan (tax compliance). Walaupun secara teknis proses penyajian laporan tidak diatur secara rinci dalam ketentuan perpajakan, pengukuran dan penilaian atas suatu fakta sangat dipengaruhi oleh ketentuan perpajakan.
Kedua, ketentuan perpajakan merupakan produk lembaga legislatif yang mengikat semua anggota masyarakat (termasuk profesi akuntan). Dengan demikian, apabila terjadi kekurangsesuaian antara ketentuan perpajakan dan praktek akuntansi atau standar akuntansi yang berlaku umum, maka Undang-undang perpajakan mempunyai prioritas untuk dipatuhi di atas praktek dan kelaziman akuntansi.
Secara umum akuntansi komersial disusun dan disajikan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Namun, untuk kepentingan perpajakan, akuntansi komersial harus disesuaikan dengan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian apabila terjadi perbedaan antara ketentuan akuntansi dengan ketentuan pajak, maka untuk keperluan perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak, Undang-undang dan ketentuan perpajakan memiliki prioritas untuk dipatuhi.
Laporan Keuangan Fiskal
Laporan keuangan fiskal disusun terpisah di luar proses akuntansi, sering disebut extra comptable. Namun, dalam kenyataannya laporan keuangan fiskal yang disusun melalui proses rekonsiliasi antara akuntansi komersial dengan akuntansi pajak sesuai dengan arahan PSAK 46 adalah sebuah keniscayaan dalam menyusun laporan keuangan lengkap sesuai dengan PSAK 1, sehingga laporan yang dihasilkan dari extra comptable tersebut di samping sebagai informasi tambahan juga berfungsi melengkapi laporan keuangan komersial sebagaimana dipersyaratkan oleh SAK.
Apakah WP dalam rangka mengisi SPT tahunan PPh atau tidak sama sekali, maka proses pengakuan dan pengukuran PPh terutang dalam satu periode akuntansi akan tetap dilakukan dengan menyusun Laporan Keuangan Fiskal melalui Rekonsiliasi Fiskal, serta untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar perhitungan PPh terutang berikut pajak tangguhan yang harus diantisipasi guna melengkapi laporan keuangan komersial.