Perum Plamongan Hijau Jl.Plamongan Permai II No.390 Semarang-Jawa Tengah.

CARA PEMINDAHBUKUAN SETORAN PAJAK

Bingung bagaimana bila kita salah ketika melakukan penyetoran pajak? Pasti kesalahan penyetoran pajak tersebut membuat kita bertanya-tanya, apa yang harus kita lakukan. Proses Pemindahbukuan atau biasa dikenal dengan istilah Pbk adalah salah satu alternatif solusi yang dapat dilakukan apabila Wajib Pajak melakukan kesalahan penyetoran pajak, kesalahan tersebut bisa terjadi akibat salah tulis seperti salah tulis kode akun pajak dan kode jenis setoran, salah tulis masa pajak dan tahun pajak ataupun kesalahan-kesalahan lainnya. Solusi jika terjadi kesalahan penyetoran pajak tersebut dapat diatasi dengan mengajukan permohonan pemindahbukuan, berikut ini ulasannya :

Pengertian Pemindahbukuan atau Pindah Buku

Definisi Pemindahbukuan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014 adalah suatu proses memindahkan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Atas pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dipindahbukukan tersebut akan diterbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk) yang harus dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana permohonan tersebut diajukan. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pindah buku adalah proses mencatat dari akun satu ke akun lainnya.

Sebab Pemindahbukuan Setoran Pajak

Pemindahbukuan setoran pajak terjadi karena beberapa sebab diantaranya yaitu karena kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, atas kesalahan tersebut Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan. Adapaun kesalahan-kesalahan yang bisa diajukan permohonan Pemindahbukuan pajak adalah meliputi :

  1. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
  2. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN;
  3. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;
  4. Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB;
  6. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB;
  7. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; dan
  8. Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

Syarat Pemindahbukuan Setoran Pajak

Ada beberapa syarat dalam mengajukan permohonan Pemindahbukuan yang harus dipenuhi yaitu :

  1. Membuat surat permohonan pemindahbukuan secara tertulis mengunakan form permohonan pemindahbukuan yang telah ditetatapkan oleh DJP dan diajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dimana akan dilakukan pemindahbukuan
  2. Surat permohonan pemindahbukuan dilampiri dengan Bukti Asli penyetoran pajak.

Demikian artikel mengenai pemindahbukuan setoran pajak. Semoga bisa bermanfaat.