Pengertian Pendapatan Yang Diterima Dimuka atau Uang Muka Penjualan (Prepaid Income) adalah sebagai berikut :
Pendapatan/Penjualan yang sesungguhnya belum merupakan hak perusahaan pada periode yang bersangkutan, tetapi pembayarannya sudah terlebih dahulu diterima oleh perusahaan.
Karena jumlah yang telah diterima itu belum merupakan pendapatan untuk periode yang bersangkutan, maka jumlah ini merupakan suatu uang muka yang diterima oleh perusahaan dan termasuk dalam kategori Kewajiban Jangka Pendek (Current Liabilities).
Pengakuan/Pencatatan Pendapatan Yang Diterima Dimuka/Uang Muka Penjualan (Prepaid Income) dalam Akuntansi Keuangan / Akuntansi Komersial adalah sebagai berikut :
- Pendapatan Yang diterima dimuka/ uang muka penjualan belum diakui sebagai pendapatan perusahaan sehingga dicatat sebagai Kewajiban Jangka Pendek (Current Liabilities) yang disajikan pada Laporan Neraca Perusahaan dalam posisi Pasiva.
- Jurnal untuk mencatat transaksi Pendapatan Yang diterima dimuka adalah sebagai berikut :
Misalkan Kantor Akuntan Publik XXX menerima menerima uang muka atas Jasa Audit Laporan Keuangan PT.AAA Tahun 2016 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 22 Pebruari 2017 sampai dengan 21 April 2017 pada tanggal 25 Desember 2016 sebesar Rp.100.000.000,-.
Apabila Pendapatan Yang diterima dimuka diterima dalam bentuk kas/tunai, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :
Kas | 100.000.000 | |
Pendapatan yang diterima dimuka | 100.000.0000 |
Apabila Pendapatan Yang diterima dimuka diterima dalam bentuk transfer melalui bank, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :
Bank | 100.000.000 | |
Pendapatan yang diterima dimuka | 100.000.0000 |
- Jurnal untuk mencatat transaksi Uang Muka Penjualan adalah sebagai berikut :
Misalkan CV.BBB menerima menerima uang muka penjualan Mobil Truck dari PT.CCC sebesar Rp.50.000.000,- pada tanggal 28 Desember 2016 untuk pembelian Truck yang akan dilakukan dan dikirimkan pada tanggal 20 Januari 2017.
Apabila Uang Muka Penjualan diterima dalam bentuk kas/tunai, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :
Kas | 50.000.000 | |
Uang Muka Penjualan | 50.000.0000 |
Apabila Uang Muka Penjualan diterima dalam bentuk transfer melalui bank, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :
Bank | 50.000.000 | |
Uang Muka Penjualan | 50.000.0000 |
Pengakuan/Pencatatan Pendapatan Yang Diterima Dimuka/Uang Muka Penjualan (Prepaid Income) dalam Akuntansi Pajak adalah sebagai berikut :
- Pendapatan Yang diterima dimuka / uang muka penjualan belum diakui sebagai pendapatan perusahaan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak dan Pajak Penghasilan (PPh) Terutang sehingga dicatat sebagai Kewajiban Jangka Pendek (Current Liabilities) yang disajikan pada Laporan Neraca Perusahaan dalam posisi Pasiva.
- Pendapatan Yang diterima dimuka/ uang muka penjualan sudah diakui sebagai Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu atas transaksi tersebut harus diterbitkan Faktur Pajak dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya transaksi tersebut.
- Jurnal untuk mencatat transaksi Pendapatan Yang diterima dimuka dalam Akuntansi Pajak adalah sebagai berikut :
Apabila perusahaan yang menyerahkan Barang dan/atau Jasa atau yang menerima penghasilan bukan Pengusaha Kena Pajak atau Barang dan/atau Jasa yang diserahkan bukan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Misalkan Hotel ABC (Bukan Pengusaha Kena Pajak) menerima menerima uang muka dari PT.BCD sebesar Rp.30.000.000,-. pada tanggal 28 Desember 2016 atas biaya penyelenggaraan pertemuan di Hotel tersebut yang akan diselenggarakan pada tanggal 15 Januari s/d 20 Januari 2017.
Apabila Pendapatan Yang diterima dimuka diterima dalam bentuk kas/tunai, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :
Kas | 30.000.000 | |
Pendapatan yang diterima dimuka | 30.000.0000 |
Apabila Pendapatan Yang diterima dimuka diterima dalam bentuk transfer melalui bank, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :
Bank | 30.000.000 | |
Pendapatan yang diterima dimuka | 30.000.0000 |
Apabila perusahaan yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan yang menerima penghasilan adalah Pengusaha Kena Pajak .
Misalkan PT.XXX menerima uang muka penjualan Mobil dari PT.ABC sebesar Rp.55.000.000,- termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) pada tanggal 23 Desember 2016 untuk pembelian Mobil yang akan dilakukan dan dikirimkan pada tanggal 16 Januari 2017.
Apabila Uang Muka Penjualan diterima dalam bentuk kas/tunai, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :
Kas | 55.000.000 | |
Uang Muka Penjualan | 50.000.0000 | |
PPN Penjualan | 5.000.0000 |
Apabila Uang Muka Penjualan diterima dalam bentuk transfer melalui bank, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :
Bank | 55.000.000 | |
Uang Muka Penjualan | 50.000.000 | |
PPN Penjualan | 5.000.000 |
Perhitungan PPN adalah sebagai berikut :
Harga Jual Termasuk PPN | 55.000.000 |
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
(55.000.000 x 100/110 |
50.000.000 |
PPN
(50.000.000 x 10 %) |
5.000.000 |
Atas PPN sebesar 5.000.000 merupakan Pajak Keluaran bagi PT.XXX