Perum Plamongan Hijau Jl.Plamongan Permai II No.390 Semarang-Jawa Tengah.

Pajak UMKM PER 1 JULI 2018 , Keuntungan, dan Cara Perhitungannya.

PAJAK UMKM PER 1 JULI 2018 , KEUNTUNGAN, DAN CARA PERHITUNGANNYA.

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) beromzet maksimal Rp4,8 miliar setahun bisa bernapas lega atas penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dari 1% menjadi 0,5%. Diskon separuhnya, lumayan kan. Dengan kebijakan ini, diharapkan makin banyak UMKM masuk dalam basis wajib pajak dan berkontribusi pada perekonomian nasional.

Tarif baru pajak UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

PP tersebut menggantikan PP sebelumnya Nomor 46 Tahun 2013. Sementara aturan turunannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak UMKM, dijanjikan akan segera terbit.

Sejak 1 Juli 2018 berlaku, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan rajin menggelar sosialisasi tarif PPh Final 0,5% kepada pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Untuk para pelaku UMKM yang belum tahu mengenai tarif PPh Final ini, keuntungan, dan cara perhitungannya, berikut penjelasannya.

Pemerintah memangkas tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dengan tujuan membantu bisnis UMKM terus berkembang, menjaga aliran keuangannya (cash flow) sehingga dapat digunakan untuk tambahan modal usaha. Dengan begitu, membayar pajak tidak lagi dianggap sebagai beban dan momok.

Namanya diskon, tidak semua UMKM bisa menikmatinya. Tarif pajak setengah persen hanya berlaku untuk:

  1. UMKM yang memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Antara lain usaha dagang, industri jasa seperti toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung atau rumah makan, salon, dan usaha lainnya
  2. Berlaku untuk UMKM konvensional atau offline maupun yang berjualan di toko online(marketplace dan media sosial)

Penggunaan tarif istimewa ini pun ada batas waktunya, sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018, antara lain:

  1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi selama 7 tahun
  2. Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun
  3. Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) selama 3 tahun.

Saat batas waktu tersebut ditutup, UMKM yang dijalankan Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak PT tidak bisa lagi menikmati tarif rendah ini. Mereka harus menyelenggarakan pembukuan atau menyusun laporan keuangan dengan rapi, serta membayar pajak penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai Undang-undang PPh.

Tidak ada alasan lagi tidak bisa membuat pembukuan, karena periode waktu yang diberikan sudah cukup bagi UMKM untuk belajar menyusun laporan keuangan.

KEUNTUNGAN PPH FINAL UMKM

Aturan penurunan tarif pajak menjadi 0,5% sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM. Beberapa keuntungan itu, di antaranya:

  1. UMKM dapat membayar pajak dengan mudah dan sederhana. Karena PPh Final, maka perhitungan pajak buat UMKM offline maupun onlinetinggal menjumlahkan peredaran bruto dalam sebulan, kemudikan dikalikan tarif. Simpel kan
  2. Bisa mengurangi beban pajak para pelaku UMKM. Dengan tarif murah, sisa omzet bersih setelah dipotong pajak bisa dipakai pengusaha untuk mengembangkan usahanya
  3. Tarif pajak yang rendah dapat merangsang orang untuk terjun sebagai wirausaha. Jadi tidak perlu khawatir dibebankan pajak tinggi
  4. Dengan tarif istimewa itu diharapkan mendorong kepatuhan UMKM dalam membayar pajak serta meningkatkan basis wajib pajak
  5. UMKM bisa naik kelas. Karena setelah mereka dapat menyusun laporan keuangan secara rapi, patuh membayar pajak, dapat menjadi jalan bagi mereka untuk memperoleh akses permodalan lewat bank

PERHITUNGAN PPH FINAL 0,5% UNTUK UMKM

Menghitung pajak UMKM sangat mudah, tinggal menjumlahkan omzet dalam sebulan, lalu dikalikan tarif 0,5%. Wajib dibayarkan tanggal 15 setiap bulan berikutnya. Karena baru efektif berlaku 1 Juli 2018, maka Wajib Pajak dengan omzet sampai Juni yang disetorkan Juli masih dihitung tarif 1%. Sementara untuk omzet Juli yang pajaknya disetorkan pada Agustus sudah menggunakan tarif 0,5% dikali omzet Juli.

Begitupula dengan Wajib Pajak UMKM yang baru mendaftar Juli 2018, dan setelahnya bisa langsung kena tarif 0,5% untuk omzetnya. Penyesuaian tarif secara otomatisasi tanpa persetujuan, pemberitahuan atau surat apapun dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Contoh I

Tuan Firdaus memiliki usaha kecil sebagai pedagang baju dengan omzet sebulan Rp15.000.000. Dia memenuhi syarat untuk menggunakan PP 23 Tahun 2018. Jadi perhitungan pajaknya:

  • Untuk omzet Juli 2018 yang disetorkan Agustus = 0,5% x Rp15.000.000= Rp75.000
  • Jika Rp15.000.000 merupakan omzet Juni yang akan dibayar Juli ini, maka perhitungannya masih menggunakan tarif 1% x Rp15.000.000 = Rp150.000.
  • Firdaus bisa memanfaatkan tarif setengah persen itu sampai waktu 7 tahun. Setelah itu, dia wajib membuat pembukuan dan menjadi wajib pajak normal.

Contoh II

  • Jika Tuan Firdaus baru memulai usaha dan masih menunjukkan rugi atau belum ada omzet, maka Wajib Pajak dapat memilih untuk tidak dipungut pajak. Tapi syaratnya menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak

Contoh III

Tuan Firdaus mengantongi omzet sebesar Rp700.000.000 per tahun. Kemudian ternyata istrinya memiliki usaha salon dengan omzet Rp 500.000.000 per tahun. Keduanya belum memiliki anak. Maka perhitungan PPh Finalnya:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Digabung:
  • Omzet suami Rp700.000.000
  • Omzet istri Rp500.000.000
  • Total omzet gabungan = Rp 1.200.000.000
  • Pajak penghasilan suami dan istri = 0,5% x Rp1.200.000.000 = Rp6.000.000
  • Kalau dihitung per bulan, maka PPh-nya = Rp6.000.000 : 12 = Rp500.000
  1. NPWP Terpisah atau Bayar Pajak Masing-masing:
  • Omzet suami Rp700.000.000
  • PPh-nya = 0,5% x Rp700.000.000 = Rp3.500.000 (setahun)
  • Karena ada kewajiban pembayaran setiap bulan, maka beban PPh per bulan Rp3.500.000 : 12 = Rp291.666,67 atau dibulatkan Rp291.670
  • Omzet istri Rp500.000.000
  • PPh-nya = 0,5% x Rp500.000.000 = Rp2.500.000 (setahun)
  • PPh per bulan Rp1.000.000 : 12 = Rp208.333,33 atau dibulatkan Rp208.335 per bulan.