Perum Plamongan Hijau Jl.Plamongan Permai II No.390 Semarang-Jawa Tengah.

PENGERTIAN Aset lain-lain dan Utang lain-lain

 

A. Aset lain-lain

Aset lain-lain adalah aset yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan. Antara lain tagihan penjualan angsuran, kemitraan dengan pihak ketiga, bangunan dalam pengerjaan.

Dalam kasus tertentu Akun Aset lain-lain juga bisa digunakan sementara untuk membukukan pengeluaran di dalam suatu entitas yang belum atau tidak di ketahui hal pengunaan pengeluaran tersebut. Dan apabila pengeluaran tersebut sudah diketahui pengunaannya sesegera mungkin dilakukan jurnal koreksi untuk menggolongkan pengeluaran tersebut ke dalam akun yang semestinya.

B. Utang lain-lain

Pengertian utang dalam akuntansi adalah pengorbanan ekonomis untuk masa depan dalam bentuk penyerahan jasa dan aset sebagai bagian dari transaksi atau kesepakatan di masa lalu antara kedua belah pihak yang saling terlibat.

Pengertian utang tidak terlepas pada kewajiban dalam bentuk tunai saja. Melainkan bisa berbentuk surat berharga, obligasi, saham, surat pengakuan hutang, tanda bukti hutang, dan sebagainya.

Jika ditinjau dari pengertiannya, maka utang usaha atau utang dagang dilakukan secara kredit, sehingga memungkinkan umur utang sebagai klasifikasi penyelesaian kewajiban. Dari umur utang tersebut terdapat utang lancar, utang tidak lancar, dan utang macet.

Utang lancar adalah kewajiban perusahaan yang dapat dilakukan sebelum jatuh tempo. Utang tidak lancar yaitu kewajiban perusahaan yang masih dapat dilakukan. Namun, terdapat keterlambatan kurang dari 30 hari. Sedangkan utang macet adalah kewajiban yang tidak bisa terlaksana lebih dari 30 hari.

Pengelolaan utang usaha atau dagang sangat berkaitan dengan pengelolaan keuangan bisnis, sehingga harus dengan perencanaan, observasi, dan penilaian yang benar.

Jenis-Jenis Utang antara lain :

Dalam berutang, perusahaan tidak akan secara langsung melunasinya, namun secara bertahap (angsur) untuk menjaga pengeluaran yang berlebihan. Atas tindakan ini, maka jenis utang berdasarkan waktunya, yaitu utang jangka panjang, utang jangka menengah, dan utang jangka pendek.

1. Utang Jangka Panjang

Pengertian utang jangka panjang adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban antara peminjam. Dengan syarat, antara peminjam dan kreditor bersepakat bahwa pihak kreditor bersedia memberi pinjaman dalam jumlah tertentu dan peminjam bersedia membayar hutang secara periodik (berjangka, kredit atau angsur).

Utang jangka panjang perusahaan contohnya hutang pokok dan bunga yang harus dibayarkan oleh pihak peminjam. Hutang jenis ini biasanya dilakukan dalam jangka waktu yang sangat lama. Dengan jangka waktu peminjaman atau pengembalian hutang bisa mencapai lebih dari 10 tahun. Selain itu, hutang jangka panjang perusahaan bisa berupa Hutang Hipotek, obligasi, hutang sewa guna usaha, dan lain-lain.

2. Utang Jangka Menengah

Pengertian utang jangka menengah merupakan hutang yang memiliki jangka waktu lama lebih dari hutang jangka pendek dan lebih singkat dari utang jangka panjang. Biasanya, utang jangka menengah dilakukan dalam jangka waktu lebih dari satu tahun dan kurang dari sepuluh tahun. Contoh hutang jangka menengah antara lain term loan dan leasing.

3. Utang Jangka Pendek

Pengertian utang jangka pendek merupakan sebuah kewajiban keuangan suatu perusahaan yang harus dibayarkan dalam jangka waktu yang relatif singkat, umumnya kurang dari satu tahun dari tanggal neraca. Pihak perusahaan yang menerima utang dari kreditur. Baik pihak bank maupun pihak lainnya wajib memenuhi kesepakatan hutang jangka pendek semaksimal mungkin.

Kesepakatan ini harus dilakukan secara profesional sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat satu sama lain. Contoh utang jangka pendek yaitu kredit rekening koran, kredit dari penjual, kredit dari pembeli, kredit wesel, dan utang pajak.

Pengertian utang pajak utang jangka pendek yaitu kewajiban pajak yang masih harus dibayar beserta dengan seluruh sanksi administrasi (bunga, denda, atau kenaikan) yang tercantum dalam surat ketetapan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Utang lain-lain Adalah pengorbanan ekonomis untuk masa depan dalam bentuk penyerahan jasa dan aset sebagai bagian dari transaksi atau kesepakatan di masa lalu antara kedua belah pihak yang saling terlibat selain atau yang tidak termasuk atau yang di kecualikan dari penggolongan utang yang di jelaskan di atas.

Dalam kasus tertentu Akun Utang lain-lain juga bisa digunakan sementara untuk membukukan pemasukan atau dana masuk atau yang diterima dalam suatu entitas yang belum atau tidak di ketahui sumber pemasukan tersebut. Dan apabila pemasukan tersebut sudah diketahui sumbernya atau asal pemasukan tersebut sesegera mungkin dilakukan jurnal koreksi untuk menggolongkan pemasukan tersebut ke dalam akun yang semestinya.