Contoh Kasus :
Bagi PKP dan menjual barang kepada PKP yang berada dikawasan berikat Batam. apa benar atas penjualan tsb tdk terutang PPN. Apa dasar peraturan/undang2nya? bagaimana penerbitan faktur pajaknya? Kode seri faktur menggunakan kode yg mana? dan bagaimana teknis pelaporannya pajaknya?
A. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NOMOR : 147/PMK.04/2011 tentang kawasan berikat yang termuat dalam :
Pasal 26
(1) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat dilakukan dengan tujuan ke :
- luar daerah pabean;
- Kawasan Berikat lainnya;
- Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB);
- pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas; atau
- tempat lain dalam daerah pabean.
(2) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
(3) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku ketentuan kepabeanan di bidang impor.
Pasal 27
(1) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. Hasil Produksi Kawasan Berikat yang bersangkutan; dan
b. gabungan Hasil Produksi Kawasan Berikat dengan barang lain sebagai pelengkap yang berasal dari:
1) luar daerah pabean;
2) Gudang Berikat;
3) Kawasan Berikat lainnya;
4) Pengusaha di Kawasan Berikat yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas; atau
5) tempat lain dalam daerah pabean.
(2) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b harus ditujukan untuk diolah lebih lanjut, digabungkan dengan HasilProduksi Kawasan Berikat lain, atau dijadikan Barang Modal untuk proses produksi.
(3) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c harus ditujukan untuk dipamerkan dan/atau dijual.
(4) Hasil Produksi Kawasan Berikat yang dikeluarkan ke Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dimasukkan kembali ke Kawasan Berikat asal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah pameran selesai.
(5) Dalam hal ketentuan mengenai jangka waktu pemasukan kembali ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, Pengusaha Kawasan Berikat tidak diperkenankan mengeluarkan hasil produksi untuk tujuan ke Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) selama 1 (satu) tahun.
(6) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d, harus ditujukan untuk pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebast erhadap barang yang berhubungan dengan kegiatan usahanya.
(7) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e, dapat dilakukan dalam jumlah paling banyak 25% (dua puluh limapersen) dari nilai realisasi ekspor tahun sebelumnya dan nilai realisasi penyerahan ke Kawasan Berikat lainnya tahun sebelumnya.
(8) Nilai realisasi penyerahan ke Kawasan Berikat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terbatas untuk Hasil Produksi Kawasan Berikat yang akan diolah lebih lanjut.
(9) Dalam hal ketentuan mengenai batasan pengeluaran hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak terpenuhi, terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB diberlakukan penguranganjumlah persentase penjualan ke tempat lain dalam daerah pabean untuk periode tahun berikutnya.
(10) Dalam hal pada periode tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (9), ketentuan mengenai batasan pengeluaran hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap tidak dipenuhi, terhadapPengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dilakukan pembekuan izin Kawasan Berikat untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(11) Dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian nasional, batasan jumlah pengeluaran hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) untuk jangka waktu tertentu dapat diubah dengan PeraturanMenteri.
B. PPN nya tidak dipungut Berdasarkan aturannya PP No.30 Tahun 2005 untuk sementara yg terkena Pajak hanya untuk BKP/JKP sbb :
Pasal 4
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan ketentuan sebagai berikut:
1. Untuk tahap pertama, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2004, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan atas:
a. impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak berupa:
1) kendaraan bermotor, berupa segala jenis kendaraan bermotor baik beroda 2 (dua) atau lebih;
2) rokok dan hasil tembakau lainnya; dan
3) minuman yang beralkohol.
b. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.
2. Untuk tahap kedua, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2004, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak berupa barang-barang elektronik, berupa segala jenis barang elektronik yang menggunakan tenaga baterai maupun listrik.
3. Untuk tahap selanjutnya, penetapan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah selain Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama setiap 6 (enam) bulan.
Faktur Pajak tetap dibuat, hanya harus di stempel.
C. Nomor Seri Faktur Pajak berdasarkan Lampiran III PER-24/PJ/2012.
Berikut adalah susunan Nomor Seri pada Faktur Pajak.
Terdapat 3 jenis susunan kode pada Nomor Seri Faktur Pajak :
1. Kode Transaksi
Kode Transaksi adalah 2 digit awal Nomor Seri Faktur Pajak yang terdiri dari 01 sampai dengan 09. Masing-masing digit tersebut memiliki arti masing-masing.
• 01
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN dan PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode 04 sampai dengan kode 09.
• 02
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Bendahara Pemerintah.
Siapa saja yang disebut Pemungut PPN Bendahara Pemerintah?
- Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) (Diatur dalam KMK No. 563/KMK.03/2003)
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) –(diatur dalam PMK No.85/PMK.03/2012 stdtd nomor 136/PMK.03/2012)
- Badan Usaha Tertentu (diatur dalam PMK Nomor 37/PMK.03/2015)
• 03
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah) yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah). Pemungut PPN Lainnya selain Bendahara Pemerintah, yaitu Kontrak tor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas atau Pemegang Kuasa / Pemegang Ijin Usaha Panas Bumi yang diatur PMK No. 73/PMK.03/2010.
• 04
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP Nilai Lain yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Jenis transaksi dengan menggunakan DPP Nilai Lain diatur dalam KMK No. 251/KMK.03/2002.
• 05
Kode ini tidak digunakan.
• 06
Digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E UU PPN, antara lain:
- Penyerahan yang menggunakan tarif selain 10%
- Penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil tembakau dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam KMK No. 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Perhitungan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.
- Penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) oleh PKP Toko Retail yang ditunjuk, terkait dengan penerbitan Faktur Pajak Khusus.
Perlu diperhatikan bahwa hanya PKP Toko Retail yang ditunjuk sebagai penerbit Faktur Pajak Khusus yang menggunakan kode 060 & PKP tersebut memiliki aplikasi khusus dari DJP untuk membuat Faktur Pajak 060 ini. Bila PKP Toko Retail tersebut tidak ditunjuk maka menggunakan kode 010.
• 07
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP). Penyerahan-penyerahan tersebut, antara lain:
- Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana Pinjaman/ Hibah Luar Negeri.
- Penyerahan untuk pengolahan di Kawasan Berikat.
- Penyerahan untuk pengolahan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu.
- Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional.
- Penyerahan Bahan Bakar Nabati Di Dalam Negeri.
• 08
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Dibebaskan dari pengenaan PPN, antara lain:
- Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, tidak termasuk suku cadang, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak. Untuk dibebaskan dari pengenaan PPN, diperlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) yang permohonannya diatur dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-234/PJ/2003.
- Makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan. Penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN.
- Barang hasil pertanian (terbatas pada jenis BKP yang terdapat pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007). Penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN.
- Bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan.
- Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum. Penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN. Penyerahan ini tidak dibebaskan dari PPN dalam sewa menyewa bila air bersih disediakan oleh pemilik bangunan(pemilik banguna selaku PKP).
- Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt. Penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN. Penyerahan ini tidak dibebaskan dari PPN dalam sewa menyewa bila air bersih disediakan oleh pemilik bangunan(pemilik banguna selaku PKP).
- Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI) dengan kriteria tertentu (Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008). Penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN.
• 09
Digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP.
2. Kode Status.
Setelah 2 digit Kode Transaksi, terdapat 1 digit yang merupakan Kode Status. Kode status diisi dengan ketentuan:
- 0 (nol) untuk status normal;
- 1 (satu) untuk status penggantian.
Dalam hal diterbitkan Faktur Pajak pengganti ke-2, ke-3 dan seterusnya, maka Kode Status yang digunakan Kode Status ‘1’.
D. Sebaiknya dipastikan dahulu status PKP pembeli-nya :
PKP yang melakukan kegiatan menghasilkan BKP untuk diekspor atau PKP yang tidak melakukan kegiatan menghasilkan BKP untuk diekspor.
Perlakuan PPN atas penjualan barang (BKP) kepada PKP-PKP tsb adalah sbb:
- Untuk PKP yang melakukan kegiatan menghasilkan BKP untuk diekspor dan barang tsb benar-benar untuk menghasilkan BKP untuk diekspor: PPN Tidak Dipungut.
- Untuk PKP yang tidak melakukan kegiatan menghasilkan BKP untuk diekspor, dan
- Untuk PKP yang melakukan kegiatan menghasilkan BKP untuk diekspor dan barang tsb tidak untuk menghasilkan BKP untuk diekspor:
– Terutang PPN : bila barang tsb masuk dalam daftar Berdasarkan aturannya PP No.30 Tahun 2005 untuk sementara yg terkena Pajak hanya untuk BKP/JKP.
– Tidak terutang PPN : bila barang tsb tidak masuk dalam daftar Berdasarkan aturannya PP No.30 Tahun 2005 untuk sementara yg terkena Pajak hanya untuk BKP/JKP.