Perum Plamongan Hijau Jl.Plamongan Permai II No.390 Semarang-Jawa Tengah.

PERLAKUAN AKUNTANSI UNTUK BITCOIN DAN CRYPTOCURRENCY (UANG ELEKTRONIK)

diskusi-ttg-AKUNTANSI

 

Cryptocurrency atau mata uang digital menggunakan transaksi melalui jaringan (online). Cryptocurrency, kosa kata turunan dari kata cryptography atau kriptografi (bahasa persandian), merujuk kepada sebuah kesepakatan dari para pengguna dan proses penyimpanan yang diamankan oleh sandi-sandi yang kuat, sedangkan currency adalah mata uang sebagai alat pertukaran yang berlaku di masyarakat. Cryptocurrency adalah sistem mata uang yang terpusat berupa jaringan yang mampu menghubungkan penggunanya tanpa perantara atau pihak ketiga seperti perbankan atau pemerintah.Crytocurency bermula dari mencari jawaban atas permasalahan yang dihadapi sistem pembayaran dewasa iniyang bergantung kepada pihak ketiga sebagai perusahaan produk pembayaran yang dapat di percaya untuk mengelola transaksi digital seperti Visa Paypal dan lainnya (Syamsiah 2017). Bank Indonesia membagi 2 (dua) jenis instrumen sistem pembayaran yaitu tunai dan nontunai, terdiri dari: Instrumen pembayaran tunai berupa uang kertas atau uang coin dan instrument non tunai atau Digital Money/ Electronic Money merupakan alat atau instrumen pembayaran non tunai. Perkembangan e-money di Indonesia menciptakan suatu trendless cash society, yaitu suatu perilaku masyarakat menggunakan transaksi non tunai dengan memanfaatkan kemudahan-kemudahan yang ditawarkan oleh alat-alat transaksi elektronik tersebut, antara lain kecepatan dan efisiensi dalam melakukan transaksi (waspada, 2012).Penggunaan e-money di rasa lebih nyaman dibandingkan uang tunai, untuk transaksi bernilai kecil,karena nasabah tidak perlu mempunyai sejumlah uang pas untuk transaksi, serta kesalahan dalam menghitung dapat dikurangi.Gormez & Capie (2003) menjelaskan bahwa e-money akan memengaruhi industri jasa keuangan di masa depan dan mampu mengurangi barrier dalam mengakses industri jasa keuangan.

Penggunaan Cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia masih kecil yaitu 0,02% dari pangsa seluruh dunia. Di Indonesia sudah ada lebih dari 50 merchant cryptocurrency baik untuk transaksi online maupun transaksi offline, khususnya bitcoin bisa dilihat pada situs http://directory.bitcoin.co.id/. Walaupun didominasi oleh usaha restoran dan penginapan, namun hal ini sudah cukup membuktikan eksistensinya di negeri ini (Syamsiah 2017). Dapat disimpulkan adanya potensi yang besar di masa depan yang disebabkan pertumbuhan yang pesat sebagai antisipasi perkembangan teknologi. Hal ini membuat cryptocurrencyperlu diatur dan mendapat kepastian hukum serta perhatian dari otoritas yang berwenang seperti perbankan dan otoritas perpajakan.

Kas

Kas diwakili oleh benda fisik, biasanya koin atau catatan (Berentsen dan Schair 2018). PSAK Nomor 2 mengatakan bawa kas terdiri atas saldo kas (cash on hand) dan rekening giro (demand deposits). Kas fisik di mana objek diserahkan ke individu lain, unit nilainya juga ditransfer, tanpa perlu melibatkan pihak ketiga. Digital Cash. Sistem pembayaran yang ideal adalah sistem ketika nilai uang dapat ditransfer secara elektronik melalui file data kas (Berentsen dan Schair 2018). Konvisser (1997) menyatakan asal mulainya transaksi digital kas adalah berasal dari kartu kredit kemudian pemeriksaan digital di mana pembeli memiliki akun bank on-line yang bisa digunakan untuk cek. File ini tentu dapat disalin beberapa kali dengan biaya yang relatif tidak ada artinya kemudian bila file ini di salin beberapa kali dan duplikatnya digunakan sebagai mata uang maka mereka tidak bisa berfungsi sebagai mata uang. Masalah ini disebut pengeluaran ganda.

Electronic Payment Systems

Untuk mengatasi masalah pengeluaran ganda, sistem pembayaran elektronik klasik didasarkan pada otoritas pusat yang memverifikasi keabsahan pembayaran dan melacak keadaan kepemilikan saat ini. Dalam sistem seperti itu, otoritas pusat (biasanya bank) mengelola akun pembeli dan penjual. Pembeli memulai pembayaran dengan mengirimkan pesanan. Otoritas pusat kemudian memastikan bahwa pembeli memiliki dana yang diperlukan dan menyesuaikan akun.(Berentsen dan Schair, 2018). Sistem ini membutuhkan kepercayaan. Agen harus percaya otoritas pusat/ bank tidak menyalah gunakan kekuasaan yang didelegasikan dan mempertahankan buku-buku dengan benar di negara manapun. Selain itu sistem ini rentan dengan peretas dan kegagalan teknis.

Blockchain

Koin digital /elektronik adalah sebuah nilai nominal yang dapat ditransaksikan, dimana koin digital ini merupakan sebuah rangkaian digital signature yang saling terhubung (Mulyanto: 2015). Koin digital/ elektronik adalah unit moneter virtual oleh karena itu tidak memiliki representasi fisik(Berentsen dan Schair, 2018). Konsep dasar koin digital/ elektronik yaitu membuat sistem decentralized authority transaction tanpa adanya pihak ketiga yang dapat melakukan verifikasi dengan menggunakan konsep digital signature pada setiap transaksi (Nakamoto, 2008). Dapat dikatakan bahwa bitcoin,Litecoin, dan Dogecoin adalah coin virtual dan merupakan jenis dari Cryptocurrency.

Sistem Pembayaran di Indonesia

Sistem pembayaran di indonesia dapat dikategorikan menjadi sistem pembayaran manual dan uang elektronik. Kategori alat pembayaran yang berlaku di Indonesia:

Kategori Alat Pembayaran :

  1. Uang Kartal ( logam dan kertas ) jenis Fisik
  2. Uang Giral / Giro / Cek jenis Fisik
  3. APMK ( Alat Pembayaran Menggunakan Kartu ) jenis Fisik
  4. Uang Elektronik jenis Digital

Sumber: Mulyanto (2015)

Sistem pembayaran elektronik dikenal dengan nama digital currency, digital money, digital cash, virtual currency, virtual money, virtual cash, e-money, e-cash, cryptocurrency. E-money menurut Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (emoney) adalah alat pembayaran yang memenuhi syarat syarat antara lain:

  1. Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit.
  2. Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip.
  3. Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut.
  4. Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

Di Indonesia uang elektronik jumlahnya banyak dan beragam jenisnya, tidak hanya perbankan yang mengeluarkan uang elektronik di indonesia hingga pemain selularpun dan aplikasi mengeluarkan uang elektronik. Contohnya Flazz dari BCA dan jenis data berbentuk chip. Dari Bank Mandiri memiliki E-Money dengan jenis data berbentuk chip. Telkomsel dengan T-cash dengan jenis data berbentuk Server, dan lain-lain.

Cryptocurrency adalah mata uang virtual yang bisa untuk bertransaksi keuangan online, yang tidak diatur oleh negara manapun. Cryptocurrency ini memiliki beberapa kelebihan antara lain mudah digunakan, dapat dikirim kemana saja,kapan saja, dimana saja, melalui internet, keamanan data pribadi, dan transaksi serta biaya yang relatif rendah. Cryptocurrencysebagai sistem transaksi keuangan dan sebagai mata uang digital merupakan teknologi yang relatif baru dan perlu penelitian serta pengkajian lebih lanjut terutama untuk akuntansi bagi transaksi Cryptocurrency untuk antara lain :

  1. Cryptocurencies sebagai kas atau instrumen keuangan Standar akuntansi bila bitcoin dinyatakan kas atau setara kas sesuai PSAK 50 pp 03 kas adalah aset keuangan yang merupakan alat tukar. Walaupun bitcoin digunakan untuk pembayaran tetapi bitcoin belum di anggap sebagai alat tukar yang legal di beberapa negara termasuk indonesia. Bitcoin digunakan sebagai investasi bila dimasukan sebagai instrumen keuangan, namun bitcoin tidak memenuhi hal kontraktual untuk menerima aset keuangan lainya karena bitcoin dianggap sebagai emas batangan yang tidak bisa dianggap sebagai instrumen keuangan walaupun sifatnya likuid.
  2. Cryptocurrency sebagai aset tidak berwujud atau persediaan Standar akuntansi PSAK 19 bila bitcoin tidak bisa dianggap aset tidak berwujud seperti goodwill, royalti, hak paten, piranti lunak dan lain lain. Bitcoin bila diterima sebagai alat pembayaran maka akan sesuai dengan PSAK 58 sebagai aset tersedia untuk di jual.Bila entitas yang menggunakan bitcoin bertindak sebagai trader atau broker maka bitcoin dianggap sebagai persediaan sesuai PSAK 14, dalam hal ini bitcoin dianggap sebagai emas batangan,
  3. Cryptocurrency sebagai mata uang asing dan mata uang dasar Standar PSAK 10 bitcoin dianggap sebagai mata uang asing, namun bitcoin tidak memenuhi persyaratan sebagai mata uang fungsional. Bitcoin sebagai mata uang dasar belum memenuhi persyaratan karena tidak semua negara melegalkan bitcoin sebagai alat pembayaran, baru enam negara yang melegalkan bitcoin sebagai alat pembayaran sehingga bitcoin belum bisa dikatakan sebagai mata uang dasar.Dapat dikatakan Cryptocurrency bukan mata uang yang sah dan resmi karena tidak adanya otoritas yang berwenang untuk menerbitkan dan mengatur sehingga masih diragukan pertanggungjawabanya
  4. IFRS dan PSAK dirasakan kurang memberikan panduan tentang aset tidak berwujud yang dimiliki untuk investasi seperti emisi karbon yang dibeberapa negara diperjual belikan secara aktif dan juga PSAK dan IFRS kurang mengatur pada komoditas seperti emas batangan.Belum adanya kerangka PSAK dan IFRS yang memberi panduan lebih jelas tentang perlakuan akuntansi untuk bitcoin dan Cryptocurrency. Hal ini menjadi pertimbangan untuk IASB dan FASB serta IAI untuk tidak mengeluarkan akuntansi untuk Cryptocurrency.

Oleh karena itu untuk saat ini bitcoin dan Cryptocurrency paling tepat diakui dan dicatat sebagai aset tak berwujud, kecuali dijual dalam suatu kegiatan usaha biasa. Sambil menunggu panduan lebih jelas tentang perlakuan akuntansi untuk bitcoin dan Cryptocurrency dari otoritas yang ada.