SAK ETAP bab 23
- Bab khusus Imbalan kerja
- Mengatur seluruh imbalan kerja: imbalan jangka pendek, imbalan jangka panjang, imbalan paska kerja dan pesangon.
- Untuk imbalan jangka panjang dan paska kerja → keuntungan dan kerugian akturia diakui → laba rugi atau bagian dari ekuitas
SAK EMKM
- Tidak ada bab khusus Imbalan kerja
- Diatur dalam pengaturan bab 14 pendapatan dan beban
- Untuk imbalan jangka panjang dan paska kerja → keuntungan dan kerugian akturia diakui → laba rugi atau bagian dari ekuitas
PSAK 24 – Imbalan kerja
- Imbalan kerja yang diberikan kepada pekerja:
- Imbalan kerja jangka pendek
- Imbalan pasca-kerja,
- Imbalan kerja jangka panjang lainnya
- Pesangon
- Imbalan berbasis ekuitas
- Imbalan jangka pendek < 12 bulan
- Imbalan jangka panjang seperti pensiun
- Pesangon diakui sebagai kewajiban dan beban jika, perusahaan berkomitmen untuk :
- memberhentikan seorang atau sekelompok pekerja sebelum tanggal pensiun normal; atau
- menyediakan pesangon bagi pekerja yang menerima penawaran mengundurkan diri secara sukarela.
- Imbalan berbasis ekuitas diatur dalam PSAK 53
Imbalan kerja diberikan melalui :
- program formal;
- peraturan perundang-undangan atau peraturan industri; atau
- kebiasaan yang menimbulkan kewajiban konstruktif.
Imbalan kerja menjadi hak→ hak atas imbalan kerja yang tidak bergantung pada aktif atau tidaknya pekerja pada masa depan
Imbalan pascakerja→ imbalan kerja yang terutang setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya.
Program imbalan pascakerja→ pengaturan formal/informal dimana entitas memberikan imbalan pascakerja bagi satu atau lebih pekerja.
Pencatatan Imbalan Pascakerja
Jurnal pencatatan yang dibutuhkan Perusahaan dalam mengakui besarnya imbalan
berdasarkan perhitungan aktuaris independen adalah sebagai berikut :
1).Jurnal pertama yakni mencatat beban imbalan pascakerja yang harus diakui Perusahaan pada tahun berjalan (sebesar biaya jasa kini ditambah dengan biaya bunga)
(Dr) Beban imbalan pascakerja XXX
(Cr) Kewajiban imbalan pascakerja XXX
2).Mencatat penambahan aset pajak tangguhan yang harus diakui Perusahaan pada tahun berjalan (sebesar tarif pajak yg ditetapkan dalam UU pajak yang berlaku dari biaya jasa kini ditambah dengan biaya bunga tahun berjalan).
(Dr) Aset pajak tangguhan XXX
(Cr) Manfaat pajak tangguhan XXX
Pengungkapan Pada Laporan Keuangan
Hal-hal yang harus diungkapkan pada laporan keuangan mengacu pada PSAK No. 24 (revisi 2004) paragraf 126 adalah sebagai berikut :
1). Kebijakan akuntansi perusahaan dalam mengakui keuntungan atau kerugian aktuaria;
2). Gambaran umum mengenai jenis program;
3). Rekonsiliasi aset dan kewajiban yang diakui di Neraca;
4). Jumlah yang termasuk dalam nilai wajar aset program;
5). Rekonsiliasi yang menunjukkan mutasi nilai bersih kewajiban selama suatu periode di neraca;
6). Hasil aktual dari aset program;
7). Asumsi aktuarial utama yang digunakan per tanggal neraca, termasuk, jika dapat diterapkan.
Pelaporan Beban dan Kewajiban Pada Laporan Keuangan
Beban imbalan pasca kerja dilaporkan di laba rugi sebagai penambah beban operasional, sedangkan imbalan pasca kerja dilaporkan dineraca sebagai penambah kewajiban tidak lancar.