
Mulai 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi perpajakan di Indonesia.
Sebagai landasan hukum, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024 yang mengatur tentang berbagai aspek perpajakan terkait pelaksanaan sistem ini.
Dikutip dari laman Ditjen Pajak, CTAS atau dengan nama lain Pembaruan Sistem Inti Administrasi (PSIAP) ini merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) yang disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Transformasi proses bisnis dari implementasi sistem administrasi pajak inti ini menjadi prioritas nasional dengan dilakukan pengujian (testing) pada 2023 dan dilanjutkan pada 2024.
PMK 81 Tahun 2024 adalah Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Coretax System. Peraturan ini untuk menata ulang proses bisnis, teknologi informasi, dan basis data administrasi perpajakan agar lebih transparan, efektif, efisien, akuntable, dan fleksibel. Coretax system adalah sistem teknologi informasi yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan.
Tujuan utama PMK 81/2024 adalah :
- Meningkatkan penerimaan negara melalui sistem administrasi yang lebih efisien.
- Mendukung perekonomian nasional dengan memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam perpajakan.
- Menyesuaikan peraturan perpajakan dengan implementasi Coretax System.
- Mendukung pengawasan yang lebih efektif oleh Ditjen Pajak.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan.
PMK 81/2024 mencakup tujuh aspek utama :
- Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik.
- Pendaftaran Wajib Pajak (WP), pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Pembayaran dan penyetoran pajak, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran dan imbalan bunga.
- Penyampaian dan pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT).
- Pemberian layanan administrasi perpajakan.
- Ketentuan teknis pelaksanaan Coretax System.
- Contoh format dokumen dan penghitungan perpajakan.
Wajib Pajak diharuskan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan melalui :
- Portal wajib pajak yang disediakan oleh DJP.
- Laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, salah satunya Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra DJP resmi.
- Contact center yang ditetapkan oleh DJP.
Jika tidak memungkinkan secara elektronik, WP dapat melakukannya secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui pos/jasa ekspedisi.
PMK 81/2024 mengatur :
- Prosedur pendaftaran NPWP yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
- Pengukuhan PKP yang dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax.
- Pendaftaran objek PBB yang disesuaikan dengan implementasi sistem baru.
PMK 81/2024 menetapkan :
- Jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang diatur lebih jelas.
- Pemberian imbalan bunga atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Layanan administrasi perpajakan dalam PMK 81/2024 meliputi :
- Penerbitan dan pengiriman keputusan serta dokumen elektronik.
- Penyampaian dan pengelolaan SPT secara elektronik.
- Pelayanan lainnya yang mendukung pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Coretax System mulai berlaku efektif digunakan 1 Januari 2025, sesuai dengan implementasi PMK 81/2024 yang disebutkan dalam Pasal 484. Dengan berlakunya PMK 81/2024, sebanyak 42 peraturan perpajakan lama dicabut karena dianggap tidak relevan lagi dengan implementasi Coretax System. Mengingat coretax merupakan sistem yang dirancang untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akurasi dalam administrasi perpajakan, sehingga coretax system dapat membantu mengurangi praktik tax evasion (penghindaran pajak) namun tidak sepenuhnya menghilangkannya.
Berikut beberapa peningkatan transparansi dan pengawasan dalam proses perpajakan dengan adanya coretax system:
- Sistem ini menghubungkan sumber data, seperti laporan transaksi dari perbankan dan lembaga lain, sehingga memudahkan pemeriksaan.
- Meminimalkan pemalsuan dokumen, seperti laporan keuangan atau faktur pajak dan lainnya, karena semua proses dilakukan secara digital.
- Sistem coretax dapat mendeteksi setiap data pelaporan pajak untuk dilakukan pemeriksaan.
- Integrasi dan transparansi data pada coretax system akan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk tidak melanggar karena pelanggaran akan lebih cepat terdeteksi.