Kami memberikan 2 jasa layanan yaitu: Non assurance dan Assurance. Jika ada yang kurang jelas dan ada yang ingin di tanyakan seputar jasa layanan tersebut. Jangan sungkan-sungkan untuk menghubungi kami.
1. Non assurance (Jasa non assurance antara lain meliputi :
A. Jasa Pembukuan (Bookkeeping Services).
- Input data transaksi rutin.
- Rekonsiliasi bank.
- Neraca Saldo / Trial Balance.
- Buku Besar / General Ledger.
- Neraca / Laporan Posisi keuangan.
- Laporan Laba / Rugi dan penghasilan komperhensif lain.
- Arus Kas / Bank.
- Laporan Persediaan Barang.
- Laporan Penjualan.
- Laporan Pembelian.
- Laporan Biaya.
- Laporan Keuangan lainnya.
B.Jasa Kompilasi Laporan keuangan
C.Jasa Supervisi Laporan Keuangan (Pengawasan Internal)
D.Prosedur yang disepakati atas informasi laporan keuangan (Agreed Upon Procedure /AUP) atau Internal auditing.
E.Jasa Sistem Teknologi Informasi dan Sistem Informasi Akuntansi (SIA)
F.Jasa Perpajakan.
- Penyusunan system dan prosedur perpajakan (Tax System and Prosedure Design).
- Jasa pelaporan pajak bulanan (Tax Services).
- Perencanaan pajak (Tax planning).
- Jasa Penasehat perpajakan (Tax Administratin services).
- Mendampingi perusahaan dalam pemeriksaaan pajak (Tax Audit Assistance).
- Restitusi Pajak (Tax Refund).
- Mendampingi klient dalam pemeriksaan bea cukai (Customs assessment assistance).
(Jasa kami selain dapat melayani perusahaan Skala Besar, Kecil dan Menengah (UKM), Firma, CV, PT yang sedang dalam tahap investasi dan praoperasi juga dapat melayani perseorangan dan karyawan).
2. Assurance
Jasa assurance adalah jasa layanan berupa general audit terhadap laporan keuangan yang dikerjakan dibawah supervisi Kantor Akuntan Publik tertentu. Jasa assurance tersebut antara lain :
- General Audit.
- Pengesahan laporan keuangan untuk tander.
- Studi kelayakan bisnis.
- Appraisal asset (Penilaan aset).
- Audit khusus (Investigasi).
- Audit pencairan kredit bank (Untuk kredit modal kerja / investasi).
- Transfer Pricing Dokumen.
Pelaksanaan audit ini akan tetap mempertimbangkan independency dari pelaksana antara fungsi penyusunan dan fungsi audit terhadap laporan keuangan yang menjadi object.