Perum Plamongan Hijau Jl.Plamongan Permai II No.390 Semarang-Jawa Tengah.

AKUNTANSI PASCA TAX AMNESTY (PSAK 70)

  1. AKUNTANSI PASCA TAX AMNESTY PSAK 70 AKUNTANSI ASET DAN LIABILITAS PENGAMPUNAN PAJAK.
  2. RUANG LINGKUP Memberikan panduan bagi entitas untuk menyusun pelaporannya pasca mengikuti Undang-Undang Tax Amnesty Memandu wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty, agar terhindar dari berbagai kesalahan akuntansi dan pelaporan keuangan yang mungkin timbul di kemudian hari Secara Khusus Pernyataan ini mengatur perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
  3. DEFINISI AKUNTANSI ASET DAN LIABILITAS PENGAMPUNAN PAJAK aset yang timbul dari pengampunan pajak berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Aset pengampunan pajak • nilai aset berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Biaya perolehan aset pengampunan pajak • liabilitas yang berkaitan langsung dengan perolehan aset pengampunan pajak. Liabilitas pengampunan pajak • penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap aset dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Pengampunan Pajak. Pengampunan pajak • surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagai bukti pemberian pengampunan pajak. Surat Keterangan Pengampunan Pajak (Surat Keterangan) • surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan aset, liabilitas, nilai aset neto, serta penghitungan dan pembayaran uang tebusan.. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak (Surat Pernyataan Harta) • sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak.
  4. KEBIJAKAN AKUNTANSI Diterbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak TIDAK DISYARATKAN SAK ? Diakui sebagai Aset dan Liabillitas Pengampunan Pajak Tidak diakui sebagai Aset dan Liabillitas Pengampunan Pajak YA Mengukur, Manyajikan dan mengungkapkan aset dan liabillitas pengampunan pajak.
  5. ASET DAN LIABILLITAS LIABILLITAS Diukur sebesar biaya perolehan, merupakan deemed cost dan sebagai dasar untuk melakukan pengukuran. • Diukur sebesar kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas dalam menyelesaikan kewajiban yang berkaitan langsung dengan perolehan aset.
  6. ENTITAS a. mengakui selisih antara aset pengampunan pajak dan liabilitas pengampunan pajak di ekuitas dalam pos tambahan modal disetor . Jumlah tersebut tidak dapat diakui sebagai laba rugi direalisasi maupun direklasifikasi ke saldo laba.
  7. ENTITAS b. mengakui uang tebusan yang dibayarkan dalam laba rugi pada periode Surat Keterangan disampaikan.
  8. ENTITAS c. melakukan penyesuaian atas saldo klaim, aset pajak tangguhan, dan provisi dalam laba rugi pada periode Surat Keterangan disampaikan sesuai UU Pengampunan Pajak sebagai akibat hilangnya hak yang telah diakui sebagai klaim atas kelebihan pembayaran pajak, aset pajak tangguhan atas akumulasi rugi pajak belum dikompensasi, dan provisi pajak sebelum menerapkan Pernyataan ini. d. diperkenankan, namun tidak disyaratkan, untuk mengukur kembali aset dan liabilitas pengampunan pajak berdasarkan nilai wajar sesuai dengan SAK pada tanggal Surat Keterangan.
  9. ENTITAS e. Selisih pengukuran kembali antara nilai wajar pada tanggal Surat Keterangan dengan biaya perolehan aset dan liabilitas pengampunan pajak yang telah diakui sebelumnya disesuaikan dalam saldo tambahan modal disetor. Nilai hasil pengukuran kembali menjadi dasar baru bagi entitas dalam menerapkan ketentuan pengukuran setelah pengakuan awal .
  10. ENTITAS f. Jika entitas menyimpulkan bahwa pengampunan pajak mengakibatkan entitas memperoleh pengendalian atas investee sesuai PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian, entitas disyaratkan untuk, selama periode pengukuran kembali, mengukur kembali aset dan liabilitas pengampunan pajak pada tanggal Surat Keterangan. Periode pengukuran kembali dimulai setelah tanggal Surat Keterangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.
  11. PENGUKURAN SETELAH PENGAKUAN AWAL (lanjutan) Pengukuran setelah pengakuan awal aset dan liabilitas pengampunan pajak mengacu pada SAK yang relevan, termasuk, namun tidak terbatas pada : (a) Properti investasi, sesuai dengan PSAK 13: Properti Investasi. (b) Persediaan, sesuai dengan PSAK 14: Persediaan. (c) Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama, sesuai dengan PSAK 15: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama. (d) Aset tetap, sesuai dengan PSAK 16: Aset Tetap. (e) Aset takberwujud, sesuai dengan PSAK 19: Aset Takberwujud. (f) Instrumen keuangan, sesuai dengan PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran.
  12. PENGHENTIAN PENGAKUAN Entitas menerapkan kriteria penghentian pengakuan atas masing-masing aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan ketentuan dalam SAK untuk masing-masing jenis aset dan liabilitas tersebut.
  13. PENYAJIAN disajikan secara terpisah dari aset dan liabilitas lainnya dalam laporan posisi keuangan. Aset dan liabilitas pengampunan pajak • Entitas memiliki informasi yang memadai untuk melakukan pemisahan klasifikasi tersebut. Aset dan liabilitas pengampunan pajak • Jika dasar pemisahan klasifikasi tersebut bersifat arbitrer, maka aset dan liabilitas pengampunan pajak sebagai bagian dari aset tidak lancar dan liabilitas jangka panjang disajikan dalam laporan posisi keuangan. Aset dan liabilitas pengampunan pajak • Entitas mereklasifikasi, yang sebelumnya disajikan ke dalam pos aset dan liabilitas serupa, ketika: • entitas mengukur kembali aset dan liabilitas pengampunan pajak entitas memperoleh pengendalian atas investee • entitas memperoleh pengendalian atas investee Aset dan liabillitas pengampunan pajak • Entitas menyajikan kembali laporan keuangan terdekat sebelumnya, hanya jika tanggal laporan keuangan tersebut adalah setelah tanggal Surat Keterangan. • Entitas tidak melakukan saling hapus antara aset dan liabilitas pengampunan pajak.
  14. PENGUNGKAPAN Entitas mengungkapkan, dalam laporan keuangannya, tanggal Surat Keterangan dan jumlah yang diakui sebagai aset pengampunan pajak berdasarkan Surat Keterangan, serta jumlah liabilitas pengampunan pajak. • Entitas menggunakan pertimbangannya dalam mengungkapkan kebijakan dan estimasi akuntansi, serta rincian atas jumlah tercatat yang memiliki dampak signifikan terhadap laporan keuangan untuk menghasilkan informasi yang relevan dan andal.
  15. KETENTUAN TRANSISI Entitas menerapkan ketentuan dalam PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan, jika entitas memilih kebijakan akuntansi sesuai dengan paragraf 06. • Entitas menerapkan persyaratan dalam Pernyataan ini secara prospektif, jika entitas memilih kebijakan akuntansi sesuai dengan paragraf 07. Laporan keuangan untuk periode sebelum tanggal efektif Pernyataan ini tidak perlu disajikan kembali.
  16. TANGGAL EFEKTIF Pernyataan ini berlaku sejak tanggal pengesahan UU Pengampunan Pajak.