Perum Plamongan Hijau Jl.Plamongan Permai II No.390 Semarang-Jawa Tengah.

Dampak pandemi covid 19 terhadap laporan keuangan

Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Praktik Bisnis Dan Laporan Keuangan 2020

Banyak perusahaan yang mengkhawatirkan laporan keuangan 2020 karena ekonomi yang melambat akibat virus corona. Pandemi virus corona dapat berdampak signifikan terhadap laporan keuangan 2020 terutama dalam berbagai aspek berikut:

  1. Pendapatan perusahaan yang akan menurun akibat daya beli masyarakat yang melemah dan kemungkinan inflasi.
  2. Pengukuran persediaan. Pandemi virus corona ini sangat mempengaruhi rantai pasokan (supply chain) perusahaan terutama yang mendapatkan bahan baku dari China. Harga bahan baku melambung tinggi karena kelangkaan barang yang dapat meningkatkan harga pokok penjualan. Dilain pihak banyak perusahaan yang sudah memproduksi barang atau membeli bahan baku untuk persiapan kenaikan permintaan di bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Melihat kebijakan pemerintah yang melarang mudik lebaran, kemungkinan besar permintaan barang tidak sebesar prediksi awal perusahaan. Perusahaan yang sudah terlanjur memiliki persediaan besar saat ini perlu mempertimbangkan kerugian akibat keusangan barang persediaan atau kerusakan bahan baku yang melewati masa kadaluarsa.
  3. Pengukuran Imbalan Kerja. Beberapa perusahaan mungkin memutuskan untuk mengurangi jumlah tenaga kerja untuk menyeimbangkan aktivitas yang menurun. Hal ini akan berdampak pada pengukuran imbalan kerja perusahaan. Ditengah likuiditas yang semakin ketat, perusahaan juga harus membayar Tunjangan Hari Raya sebentar lagi pada kisaran bulan Mei. Pengukuran liabilitas imbalan kerja pada PSAK 24 perlu memperhitungkan dampak pandemi corona ini.
  4. Dampak perubahan kurs pada laporan keuangan. Kurs rupiah yang melemah terhadap dolar selama pandemi corona ini dapat mempengaruhi laporan keuangan apabila perusahaan memiliki terpapar risiko kurs terutama bila perusahaan memiliki utang/piutang dalam mata uang dollar dan tidak melakukan lindung nilai.
  5. Pengukuran cadangan perusahaan. Perusahaan memilki cadangan-cadangan yang biasanya menggunakan asumsi bisnis normal. Misalnya cadangan piutang, cadangan atas klaim garansi produk, cadangan untuk persediaan yang rusak/usang, atau cadangan lainnya. Perusahaan harus mempertimbangkan dampak virus corona ini terhadap cadangan perusahaan terutama untuk laporan keuangan interim pada paruh pertama 2020. Perusahaan perlu mempertimbangan dampak pandemi corona ini didalam risk management perusahaan.
  6. Laba perusahaan mungkin akan menurun pada tahun 2020 akibat pandemi corona. Alangkah baiknya para pemangku kepentingan terutama pemilik modal untuk mempertimbangkan target kinerja selain Laba perusahaan untuk menghitung bonus tahunan manajemen.

Dampak Covid-19 Terhadap Penerapan PSAK 71 Instrumen Keuangan

Penerapan PSAK 71 Instrumen Keuangan dimulai pada 1 Januari 2020 dan institusi keuangan seperti perbankan dengan perusahaan pembiayaan harus menerapkan standar akuntansi ini. Penghitungan cadangan atas aset keuangan berdasarkan PSAK 71 menggunakan model kerugian kredit ekspetasian (Expected Credit Loss/ECL) di mana entitas harus menghitung cadangan kerugian nilai bukan hanya dari data masa lalu tapi juga data-data di masa depan.

Menyadari bahwa pandemi corona dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap bisnis di Indonesia, OJK mengeluarkan relaksasi bagi perbankan mengenai penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi utang bermasalah (PO OJK NO 11/2020). Dengan adanya relaksasi ini diharapkan entitas bisnis dapat bertahan lebih lama menghadapi kelesuan bisnis akibat pandemi corona ini.

Penghitungan cadangan sesuai dengan PSAK 71 harus mempertimbangkan apakah suatu aset keuangan (dalam hal ini pinjaman yang diberikan ke ke nasabah) mengalami kenaikan risiko kredit signifikan. Pelanggan atau nasabah dapat memiliki kenaikan risiko kredit signifikan akibat pandemi corona, sehingga dengan peraturan relaksasi dari pemerintah (misalnya restrukturisasi pinjamannya), bisnis entitas dapat terus berjalan baik. Namun bisa saja walaupun sudah mendapatkan relaksasi dari pemerintah, bisnis tersebut tidak akan bertahan sampai 12 bulan ke depan sehingga dinilai risiko kredit telah meningkat.

Pemodelan PSAK 71 yang dilakukan di awal tahun 2020 mungkin tidak memperhitungkan dampak dari pandemi corona (dan juga peraturan relaksasi pemerintah) ke dalam model pencadangan. Alangkah lebih baik perusahaan khususnya institusi keuangan yang terkena dampak signifikan atas penerapan PSAK 71 juga mempertimbangkan fakta-fakta yang berkembang dalam tiga bulan terakhir.

Apabila setelah mempertimbangkan fakta-fakta tersebut, entitas meningkatkan cadangan kerugiannya, maka hal tersebut akan mempengaruhi laba rugi laporan keuangan tahun 2020. Kerugian tersebut tidak dapat diakui dalam laporan keuangan tahun 2019 dengan alasan transisi penerapan PSAK 71. Entitas yang menerapkan PSAK 71 tidak dapat mengakui kerugian akibat corona sebagai bagian dari transisi sehingga dapat diakui dalam saldo laba tahun 2019. Hal ini bertentangan dengan ketentuan transisi PSAK 71 dimana entitas hanya mempertimbangkan informasi yang tersedia pada tanggal penerapan awal standar yaitu 1 Januari 2020. Dampak pandemi corona di Indonesia baru mulai setelah tanggal 1 Januari 2020.