Perum Plamongan Hijau Jl.Plamongan Permai II No.390 Semarang-Jawa Tengah.

Sewa dan Implementasinya pada perusahaan secara akuntasi sesuai PSAK 73.

Sejak 2020 dan PSAK 73 ini mengadopsi amandemen dari International Financial Reporting standard (IFRS) 16 yang berisi standar tunggal atas sewa.

PSAK 73 adalah hasil adopsi IFRS 16 sebagai pengukuran, pengakuan dan pencatatan oleh penyewa.

Secara dasar akuntansi bahwa PSAK 73 bertujuan untuk mengubah pembukuan atas transaksi sewa dari sisi penyewa (lesse) tersebut.

Akan tetapi menerapkan kebijakan ini tidak akan membawa perubahan pembukuan untuk pihak yang memberikan sewa.

Maka dari itu adanya tujuan PSAK 73 adalah sebagai pelaporan model akuntansi tunggal, yang diperuntukkan bagi pihak penyewa dengan mengklasifikasikan sewa sebagai sewa pembiayaan maupun capital lease.

Pengertian PSAK 73 Sewa :

Secara ketentuan, PSAK 73 sewa merupakan penerapan prinsip penyajian, pengungkapan, pengukuran, dan pengakuan sewa.

Di mana PSAK 73 bertujuan memastikan bahwa pihak penyewa dan pesewa akan memberikan informasi secara relevan dan menjelaskan dengan tepat transaksi tersebut.

Selain itu adanya informasi ini memberikan suatu dasar bagi pemakai laporan keuangan, dalam mengetahui dampak dari transaksi sewa pada siklus akuntansi seperti posisi keuangan, arus kas entitas, dan kinerja keuangan.

Adapun penyesuaian PSAK 73 sewa yang telah menggantikan beberapa standar yaitu PSAK 30 mengatur tentang sewa, ISAK 8 mengatur apakah sebuah perjanjian menentukan sewa, dan ISAK 23 mengatur sewa operasi (insentif).

PSAK 73 juga menggantikan ISAK 25 mengenai hak atas tanah dan ISAK 24 mengenai evaluasi substansi beberapa transaksi yang melibatkan bentuk legal sewa. Yang mana hal ini tentu akan memberikan dampak besar terhadap pajak serta laporan keuangan perusahaan secara menyeluruh.

Implementasi PSAK 73 Dalam Akuntansi Penyewa :

Adapun beberapa sewa dapat mensyaratkan dalam tanggal permulaan penyewa yaitu:

  • Memperoleh pengakuan aset hak-guna dan liabilitas sewa.
  • Memperhitungkan aset hak-guna pada biaya perolehannya.
  • Memperkirakan liabilitas sewa dalam pembayaran sewa yang belum dibayar saat tanggal permulaan, dimana sewa hanya bisa didiskontokan dengan menggunakan suku bunga implisit pada sewa apabila suku bunga dapat ditentukan. Namun jika suku bunga pinjaman inkremental penyewa implisit maka sewa tersebut tidak dapat ditentukan.

Klasifikasi Sewa Pembiayaan :

Dengan melihat keadaan sewa menyewa tersebut, secara sewa disebabkan oleh beberapa klasifikasikan sewa pembiayaan yaitu:


  1. Sewa mengalihkan kepemilikan aset pendasar kepada penyewa dalam masa akhir sewa.
  2. Opsi yang dimiliki penyewa dalam membeli aset dengan harga yang cukup rendah dari nilai wajar dalam tanggal tersebut dapat dieksekusi sehingga menjadi cukup pasti.
  3. Sebagian besar masa sewa terdiri dari umur ekonomis atas suatu aset pendasar meski hak kepemilikan tidak dialihkan.
  4. Dalam tanggal insepsi, penilaian pembayaran sewa menjadi cakupan substansial seluruh nilai wajar aset pendasar.
  5. Aset pendasar bersifat khusus, penyewa dapat menggunakan tanpa harus modifikasi signifikan.

Implementasi PSAK 73 Bagi Perusahaan :

Pada dasarnya dalam implementasi PSAK 73 sewa di perusahaan, ada hal yang harus diperhatikan dalam penerapan tersebut yaitu:

• Mengidentifikasi Kontrak Terdapat Sewa Maupun Tidak

Kebijakan PSAK 73 sebagai pihak menyewa harus dapat mengklasifikasi apakah sewa tersebut termasuk sewa guna usaha maupun sebagai sewa operasi sejak adanya kontrak sewa.

Namun apabila aset terindikasi secara substansial dan memberikan manfaat ekonomi, hingga dapat mengarahkan penggunaan aset.

Maka Anda dapat mengkategorikan kontrak tersebut mengandung sewa. Adapun kontrak yang berkaitan dengan PSAK 73 sewa meliputi:


  1. Adanya kontrak memiliki jangka waktu di bawah 12 bulan.
  2. Penyewaan dasar aset dengan nilai rendah misalnya komputer atau laptop.
  3. Perjanjian kontrak sewa tidak melewati nilai materialitas.

• Biaya Melekat Pada Kontrak Sewa

Berbagai jenis-jenis biaya yang melekat dalam kontrak sewa dapat meliputi yaitu biaya perawatan, renovasi, restorasi, dan semacam biaya lainnya yang terdapat dalam kontrak sewa.

• Aset Hak Guna dan Liabilitas

Penerapan dalam aset hak guna akan sama dengan pengukuran aset lainnya, di mana liabilitas hak guna juga diukur sesuai dengan pengukuran liabilitas keuangan yang lainnya.

Adapun jenis aset hak guna terdiri dari liabilitas sewa, advance payment, biaya langsung awal, estimasi biaya restorasi, dikurangi dengan insentif sewa.