Perum Plamongan Hijau Jl.Plamongan Permai II No.390 Semarang-Jawa Tengah.

PENERAPAN AKUNTANSI PADA BUMDes

diskusi-ttg-AKUNTANSI

BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan membangun kerekatan sosial masyarakat yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.

Mungkin sebagian besar BUMDes yang saat ini berdiri memakai dana yang bersumber dari DANA DESA. DANA DESA ini sendiri bersumber dari dana APBN. Artinya kita tidak bisa sembarangan dalam mengelola dana yang sumbernya dari APBN, karena ini menyangkut Keuangan Negara.

 

A. Perbedaan antara keuangan Negara dengan Keuangan Swasta

Secara umum perbedaannya adalah sebagai berikut, mengelola Keuangan Swasta maka anda bisa mengelola sesuai “kebijakan masing-masing”, tetapi menyangkut Keuangan Negara, harus merujuk pada POLA yang ditetapkan di UU No17 / 2003 tentang Keuangan Negara dan UU NO 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dalam Pola Pengelolaan Keuangan, Kata kuncinya disini adalah “mengelola Keuangan Negara anda harus ikut POLA”. Singkatnya penggunaan uang yang bersumber dari Keuangan negara harus menjalankan siklus : Perencanaan, Penatalaksanaan, Pencatatan/Pelaporan dan Pertanggungjawaban.

Ini berarti, kita tidak bisa asal pakai saja anggaran ini, kalau belum di anggarkan, diajukan, disetujui dst kita tidak bisa langsung menggunakan ini. Harus Hati-hati kalau mengelola uang dari Sumber Keuangan Negara. contohnya Dana Desa (dari sumber APBN) atau Alokasi Dana Desa (dari sumber APBD), pahami dulu POLA dan PERUNTUKANNYA.

Berikut ini adalah Pola yang perlu BUMDes perhatikan :

  • Ketika kita memakai uang yang bersumber dari Keuangan Negara, niat baik saja tidak cukup, atau pendapat yang “penting saya tidak ambil duitnya”.
  • Bicara Keuangan Negara kita akan bicara “Prosedur”. Prosedurnya betul atau tidak, baru nanti hasilnya apakah baik? Ataukah ada Kerugian Negara?
  • Apabila Prosedur salah , itu sudah satu alat bukti Kerugian negara. Jika ada dua alat bukti sudah cukup untuk menyeret kita ke Kapolsek untuk Tindak Pindana Korupsi. inilah bedanya dengan keuangan swasta. Kalau ada perselisihan, maka masukknya ke Hukum Perdata, tetapi kalau Keuangan Negara masukkan ke Tindak Pidana Korupsi.

Mungkin sebagian dari kita ada yang berpendapat bahwa “BUMDes ini kan bukan bagian dari Pemerintah Desa”. Ini memang benar dan yang perlu ketahui adalah BUMDes ini adalah sebuah makhluk yang hidup di dua alam.

Pada satu sisi dia bisa jualan produk atau layanan layaknya Swasta. Tetapi di belakangnya dia dibentuk oleh Pemerintah Desa lewat forum Musyawarah Desa, di tetapkan dengan Peraturan Desa dan sebagian besar saat ini kepemilikannya 100% adalah Pemerintah Desa.

Ada yang juga berpendapat, BPK seharusnya mengaudit bagian dari Dana Desa yang masuk ke BUMDes. Ini benar dan saat ini berlaku di lapangan. BPK melakukan audit untuk Transfer Penyertaan Modal dari Pemerintah Desa ke BUMDes.

Tetapi yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah mungkinkah dalam praktiknya nanti BPK juga akan mengaudit seluruh laporan keuangan BUMDes.? Tentu jawabannya sangat mungkin.

Ini hal yang sama terjadi di BUMN. Bahkan anak-anak perusahaan BUMN yang tidak secara langsung mendapatkan dana dari Sumber APBN saja, bisa diaudit oleh BPK. Sehingga pada poin ini Akuntansi BUMDes ini penting, karena ini masalah PERTANGGUNGJAWABAN Pelaporan Keuangan.

Apabila kita mengelola dana yang bersumber dari Keuangan Negara Pertanggungjawaban lebih penting daripada Kinerja. Artinya apa : Apakah BUMDes itu maju atau mangkrak, tetapi kalau bisa mencatat, melaporkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana, maka akan aman.

Sebaliknya kalau BUMDes itu maju, tetapi tidak bisa mencatat, melaporkan dan  mempertanggungjawabkan penggunaan dana, maka pengelola BUMDes tidak akan aman.

Inilah mengapa saat ini Akuntansi BUMDes adalah menjadi perhatian banyak BUMDes. dan juga pemerintah,baik pusat maupun daerah.

 

B. Pentingnya Akuntansi BUMDes adalah untuk pengambilan keputusan.

Keputusan Bisnis yang baik adalah keputusan berbasis data bukan berbasis feeling atau perasaan. “Perasaan kayaknya kita untung deh, maka kita bagi bonus yuk ke pengurus”.

Ternyata yang dibagi itu belum memperhitungkan biaya-biaya yang terjadi baik di masa kini, masa lalu atau masa depan. Alhasil tahun ini untung, tetapi tahun depan BUMDesnya kehabisan uang, karena  yang dibagi terlalu banyak.

Kalau kita belajar dari BUMDes-BUMDes yang maju mereka bisa maju karena memiliki kelembagaan yang kuat (dukungan dari kepala desa dan masyarakat), memilih bisnis yang tepat (berbasis potensi / masalah), dan mampu menghasilkan pendapatan yang terus meningkat.

Mengapa mereka didukung masyarakat dan pemerintah desa? Karena mereka Transparan dan Akuntabel mampu menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan kepada pihak-pihak yang membutuhkan sehingga mereka menjadi lembaga publik yang dipercaya.

BUMDes maju juga tidak hanya BUMDes yang bisa menghasilkan banyak uang. Kalau BUMDes tidak bisa mengelola uang yang masuk itu dengan baik, maka uang yang banyak itu akan cepat habis dan kadang justu memicu konflik. Untuk itu kita sebagai pengelola BUMDes harus melakukan Budgeting atau menyusun Program Kerja dan Anggaran. Agar semua menjadi terukur, terencana dan terkendali.

Untuk bisa menyusun Anggaran yang baik tentu kita harus mengacu pada realisasi-realisasi anggaran periode sebelumnya . BUMDes yang tidak memiliki Sistem Akuntansi yang baik akan sulit untuk melacak, mengumpulkan, mengolah dan menyusun transaksi-transaksi yang ada menjadi laporan dan informasi untuk mendukung keputusan. Artinya Akuntansi BUMDes yang baik bukan dilakukan BUMDes yang Maju, tetapi BUMDes bisa Maju karena melakukan Akutansi yang Baik.

Nah itu beberapa alasan yang membuat Akuntansi BUMDes ini penting untuk dilakukan. Semua hal yang baik dimulai dari pencatatan yang baik agar nantinya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

 

C. Apa Saja Jenis Akuntansi BUMDes ?

Untuk membuat laporan keuangan BUMDes , tentu kita harus tahu jenis akuntansi BUMDes yang sesuai dengan jenis usaha BUMDes. Selain itu banyak pengelola BUMDes yang masih merasa bahwa pembukuan BUMDes agak sulit karena menggunakan sistem akuntansi.

Jenis Akuntansi BUMDes secara garis besar adalah sebagai berikut :

  1. Akuntansi Dagang

Akuntansi Dagang digunakan untuk BUMDes yang bergerak di bidang dagang. Akuntansi dagang yaitu jenis akuntansi yang digunakan oleh perusahaan dagang. dimana perusahaan itu  membeli produk yang sudah jadi dan menjualnya lagi, tanpa melakukan perubahan atau penambahan nilai.

Pendapatan perusahaan dagang ini adalah mendapatkan keuangan dari kenaikan harga yang dijualnya. Dan dalam perusahaan dagang ada persediaan yang harus dicantumkan dalam akun atau informasi akuntansi, begitu juga dengan HPP (Harga Pokok Penjualan)

  1. Akuntansi Manufaktur.

Akuntansi Manufaktur digunakan untuk BUMDes di bidang Manufaktur. Akuntansi Manufaktur yaitu jenis akuntansi yang oleh perusahaan yang mempunyai kegiatan  mengolah barang mentah menjadi barang jadi, sehingga ada persediaan bahan baku dan lain lain.

Perusahaan ini  menggunakan jenis akuntansi manufaktur, dalam perusahaan ini di dalamnya selain ada persediaan sebagaimana  perusahaan dagang tetapi ada akuntansi biaya juga.

  1. Akuntansi Jasa.

Akuntansi jasa digunakan untuk BUMDes yang bergerak dibidang jasa. Akuntansi jasa yaitu sebuah akuntansi yang oleh perusahaan yang mendapatkan pendapatan dari jasa. Dengan demikian tidak ada harga pokok penjualan, tidak ada persediaan atau hal hal khsusus seperti akuntansi dagang dan manufaktur.

Dari jenis akuntansi secara garis besar di atas, dapat kita tarik ke jenis usaha atau bidang usaha yang ada di BUMDes. Apa saja jenis usaha BUMDes? Berikut adalah jenis usaha yang dijalankan BUMDes :

  1. Serving atau jenis usaha jasa. Merupakan jenis layanan jasa untuk melayani masyarakat desa, sebagai contoh adalah PPOB atau Pembayaran Online. kursus dan lain-lain.
  2. Renting yaitu jenis usaha sewa menyewa barang kepada masyarakat.
  3. Brokering yaitu jenis usaha BUMDes sebagai broker atau pemasaran dari produk produk usaha di desa.
  4. Trading perdagangan yaitu jenis usaha membeli produk dan menjualnya lagi kepada pihak lain.
  5. Keuangan yaitu jenis usaha BUMDes dalam bidang keuangan mikro, atau memberikan jasa keuangan kepada masyarakat melalui BUMDes.
  6. Holding merupakan jenis usaha induk dari berbagai usaha di desa, dengan merangkai nilai potensi desa dan disatukan dalam sebuah produk dan perdagangan.

Dari 6 Jenis Usaha BUMDes di atas, sebenarnya secara akuntansi dapat ditarik dalam 3 akuntansi besar atau dasar yang telah disebutkan sebelumnya. Sehingga tinggal mengaplikasikan untuk setiap masing-masing dari jenis usaha yang BUMDes jalankan.

 

D. Acuan Penyusunan Pedoman Akuntansi Laporan Keuangan BUMDesa

Acuan yang digunakan dalam menyusun pedoman akuntansi untuk BUMDesa didasarkan pada acuan yang relevan. Adapun acuan tersebut adalah :

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDesa.
  2. Standar Akuntansi Keuangan ETAP.
  3. Praktik Akuntansi yang Lazim.
  4. Kegiatan Usaha BUMDesa.
  5. Peraturan Perundangan : UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa; Permendes PDTT No 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; Permendagri No 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa.
  6. Apabila ada peraturan yang berubah silahkan mengikuti aturan yang terbaru.

E. Laporan keuangan lengkap

Laporan keuangan entitas meliputi :

  1. Neraca;
  2. Laporan laba rugi;
  3. Laporan perubahan ekuitas
  4. Laporan arus kas; dan
  5. Catatan atas laporan keuangan yang berisi ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan dan informasi penjelasan lainnya.
  6. Identifikasi laporan keuangan

BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan membangun kerekatan sosial masyarakat yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.

Mungkin sebagian besar BUMDes yang saat ini berdiri memakai dana yang bersumber dari DANA DESA. DANA DESA ini sendiri bersumber dari dana APBN. Artinya kita tidak bisa sembarangan dalam mengelola dana yang sumbernya dari APBN, karena ini menyangkut Keuangan Negara.

 

A. Perbedaan antara keuangan Negara dengan Keuangan Swasta

Secara umum perbedaannya adalah sebagai berikut, mengelola Keuangan Swasta maka anda bisa mengelola sesuai “kebijakan masing-masing”, tetapi menyangkut Keuangan Negara, harus merujuk pada POLA yang ditetapkan di UU No17 / 2003 tentang Keuangan Negara dan UU NO 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dalam Pola Pengelolaan Keuangan, Kata kuncinya disini adalah “mengelola Keuangan Negara anda harus ikut POLA”. Singkatnya penggunaan uang yang bersumber dari Keuangan negara harus menjalankan siklus : Perencanaan, Penatalaksanaan, Pencatatan/Pelaporan dan Pertanggungjawaban.

Ini berarti, kita tidak bisa asal pakai saja anggaran ini, kalau belum di anggarkan, diajukan, disetujui dst kita tidak bisa langsung menggunakan ini. Harus Hati-hati kalau mengelola uang dari Sumber Keuangan Negara. contohnya Dana Desa (dari sumber APBN) atau Alokasi Dana Desa (dari sumber APBD), pahami dulu POLA dan PERUNTUKANNYA.

Berikut ini adalah Pola yang perlu BUMDes perhatikan :

  • Ketika kita memakai uang yang bersumber dari Keuangan Negara, niat baik saja tidak cukup, atau pendapat yang “penting saya tidak ambil duitnya”.
  • Bicara Keuangan Negara kita akan bicara “Prosedur”. Prosedurnya betul atau tidak, baru nanti hasilnya apakah baik? Ataukah ada Kerugian Negara?
  • Apabila Prosedur salah , itu sudah satu alat bukti Kerugian negara. Jika ada dua alat bukti sudah cukup untuk menyeret kita ke Kapolsek untuk Tindak Pindana Korupsi. inilah bedanya dengan keuangan swasta. Kalau ada perselisihan, maka masukknya ke Hukum Perdata, tetapi kalau Keuangan Negara masukkan ke Tindak Pidana Korupsi.

Mungkin sebagian dari kita ada yang berpendapat bahwa “BUMDes ini kan bukan bagian dari Pemerintah Desa”. Ini memang benar dan yang perlu ketahui adalah BUMDes ini adalah sebuah makhluk yang hidup di dua alam.

Pada satu sisi dia bisa jualan produk atau layanan layaknya Swasta. Tetapi di belakangnya dia dibentuk oleh Pemerintah Desa lewat forum Musyawarah Desa, di tetapkan dengan Peraturan Desa dan sebagian besar saat ini kepemilikannya 100% adalah Pemerintah Desa.

Ada yang juga berpendapat, BPK seharusnya mengaudit bagian dari Dana Desa yang masuk ke BUMDes. Ini benar dan saat ini berlaku di lapangan. BPK melakukan audit untuk Transfer Penyertaan Modal dari Pemerintah Desa ke BUMDes.

Tetapi yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah mungkinkah dalam praktiknya nanti BPK juga akan mengaudit seluruh laporan keuangan BUMDes.? Tentu jawabannya sangat mungkin.

Ini hal yang sama terjadi di BUMN. Bahkan anak-anak perusahaan BUMN yang tidak secara langsung mendapatkan dana dari Sumber APBN saja, bisa diaudit oleh BPK. Sehingga pada poin ini Akuntansi BUMDes ini penting, karena ini masalah PERTANGGUNGJAWABAN Pelaporan Keuangan.

Apabila kita mengelola dana yang bersumber dari Keuangan Negara Pertanggungjawaban lebih penting daripada Kinerja. Artinya apa : Apakah BUMDes itu maju atau mangkrak, tetapi kalau bisa mencatat, melaporkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana, maka akan aman.

Sebaliknya kalau BUMDes itu maju, tetapi tidak bisa mencatat, melaporkan dan  mempertanggungjawabkan penggunaan dana, maka pengelola BUMDes tidak akan aman.

Inilah mengapa saat ini Akuntansi BUMDes adalah menjadi perhatian banyak BUMDes. dan juga pemerintah,baik pusat maupun daerah.

 

B. Pentingnya Akuntansi BUMDes adalah untuk pengambilan keputusan.

Keputusan Bisnis yang baik adalah keputusan berbasis data bukan berbasis feeling atau perasaan. “Perasaan kayaknya kita untung deh, maka kita bagi bonus yuk ke pengurus”.

Ternyata yang dibagi itu belum memperhitungkan biaya-biaya yang terjadi baik di masa kini, masa lalu atau masa depan. Alhasil tahun ini untung, tetapi tahun depan BUMDesnya kehabisan uang, karena  yang dibagi terlalu banyak.

Kalau kita belajar dari BUMDes-BUMDes yang maju mereka bisa maju karena memiliki kelembagaan yang kuat (dukungan dari kepala desa dan masyarakat), memilih bisnis yang tepat (berbasis potensi / masalah), dan mampu menghasilkan pendapatan yang terus meningkat.

Mengapa mereka didukung masyarakat dan pemerintah desa? Karena mereka Transparan dan Akuntabel mampu menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan kepada pihak-pihak yang membutuhkan sehingga mereka menjadi lembaga publik yang dipercaya.

BUMDes maju juga tidak hanya BUMDes yang bisa menghasilkan banyak uang. Kalau BUMDes tidak bisa mengelola uang yang masuk itu dengan baik, maka uang yang banyak itu akan cepat habis dan kadang justu memicu konflik. Untuk itu kita sebagai pengelola BUMDes harus melakukan Budgeting atau menyusun Program Kerja dan Anggaran. Agar semua menjadi terukur, terencana dan terkendali.

Untuk bisa menyusun Anggaran yang baik tentu kita harus mengacu pada realisasi-realisasi anggaran periode sebelumnya . BUMDes yang tidak memiliki Sistem Akuntansi yang baik akan sulit untuk melacak, mengumpulkan, mengolah dan menyusun transaksi-transaksi yang ada menjadi laporan dan informasi untuk mendukung keputusan. Artinya Akuntansi BUMDes yang baik bukan dilakukan BUMDes yang Maju, tetapi BUMDes bisa Maju karena melakukan Akutansi yang Baik.

Nah itu beberapa alasan yang membuat Akuntansi BUMDes ini penting untuk dilakukan. Semua hal yang baik dimulai dari pencatatan yang baik agar nantinya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

 

C. Apa Saja Jenis Akuntansi BUMDes ?

Untuk membuat laporan keuangan BUMDes , tentu kita harus tahu jenis akuntansi BUMDes yang sesuai dengan jenis usaha BUMDes. Selain itu banyak pengelola BUMDes yang masih merasa bahwa pembukuan BUMDes agak sulit karena menggunakan sistem akuntansi.

Jenis Akuntansi BUMDes secara garis besar adalah sebagai berikut :

  1. Akuntansi Dagang

Akuntansi Dagang digunakan untuk BUMDes yang bergerak di bidang dagang. Akuntansi dagang yaitu jenis akuntansi yang digunakan oleh perusahaan dagang. dimana perusahaan itu  membeli produk yang sudah jadi dan menjualnya lagi, tanpa melakukan perubahan atau penambahan nilai.

Pendapatan perusahaan dagang ini adalah mendapatkan keuangan dari kenaikan harga yang dijualnya. Dan dalam perusahaan dagang ada persediaan yang harus dicantumkan dalam akun atau informasi akuntansi, begitu juga dengan HPP (Harga Pokok Penjualan)

  1. Akuntansi Manufaktur.

Akuntansi Manufaktur digunakan untuk BUMDes di bidang Manufaktur. Akuntansi Manufaktur yaitu jenis akuntansi yang oleh perusahaan yang mempunyai kegiatan  mengolah barang mentah menjadi barang jadi, sehingga ada persediaan bahan baku dan lain lain.

Perusahaan ini  menggunakan jenis akuntansi manufaktur, dalam perusahaan ini di dalamnya selain ada persediaan sebagaimana  perusahaan dagang tetapi ada akuntansi biaya juga.

  1. Akuntansi Jasa.

Akuntansi jasa digunakan untuk BUMDes yang bergerak dibidang jasa. Akuntansi jasa yaitu sebuah akuntansi yang oleh perusahaan yang mendapatkan pendapatan dari jasa. Dengan demikian tidak ada harga pokok penjualan, tidak ada persediaan atau hal hal khsusus seperti akuntansi dagang dan manufaktur.

Dari jenis akuntansi secara garis besar di atas, dapat kita tarik ke jenis usaha atau bidang usaha yang ada di BUMDes. Apa saja jenis usaha BUMDes? Berikut adalah jenis usaha yang dijalankan BUMDes :

  1. Serving atau jenis usaha jasa. Merupakan jenis layanan jasa untuk melayani masyarakat desa, sebagai contoh adalah PPOB atau Pembayaran Online. kursus dan lain-lain.
  2. Renting yaitu jenis usaha sewa menyewa barang kepada masyarakat.
  3. Brokering yaitu jenis usaha BUMDes sebagai broker atau pemasaran dari produk produk usaha di desa.
  4. Trading perdagangan yaitu jenis usaha membeli produk dan menjualnya lagi kepada pihak lain.
  5. Keuangan yaitu jenis usaha BUMDes dalam bidang keuangan mikro, atau memberikan jasa keuangan kepada masyarakat melalui BUMDes.
  6. Holding merupakan jenis usaha induk dari berbagai usaha di desa, dengan merangkai nilai potensi desa dan disatukan dalam sebuah produk dan perdagangan.

Dari 6 Jenis Usaha BUMDes di atas, sebenarnya secara akuntansi dapat ditarik dalam 3 akuntansi besar atau dasar yang telah disebutkan sebelumnya. Sehingga tinggal mengaplikasikan untuk setiap masing-masing dari jenis usaha yang BUMDes jalankan.

 

D. Acuan Penyusunan Pedoman Akuntansi Laporan Keuangan BUMDesa

Acuan yang digunakan dalam menyusun pedoman akuntansi untuk BUMDesa didasarkan pada acuan yang relevan. Adapun acuan tersebut adalah :

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDesa.
  2. Standar Akuntansi Keuangan ETAP.
  3. Praktik Akuntansi yang Lazim.
  4. Kegiatan Usaha BUMDesa.
  5. Peraturan Perundangan : UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa; Permendes PDTT No 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; Permendagri No 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa.
  6. Apabila ada peraturan yang berubah silahkan mengikuti aturan yang terbaru.

E. Laporan keuangan lengkap

Laporan keuangan entitas meliputi :

  1. Neraca;
  2. Laporan laba rugi;
  3. Laporan perubahan ekuitas
  4. Laporan arus kas; dan
  5. Catatan atas laporan keuangan yang berisi ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan dan informasi penjelasan lainnya.
  6. Identifikasi laporan keuangan

BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan membangun kerekatan sosial masyarakat yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.

Mungkin sebagian besar BUMDes yang saat ini berdiri memakai dana yang bersumber dari DANA DESA. DANA DESA ini sendiri bersumber dari dana APBN. Artinya kita tidak bisa sembarangan dalam mengelola dana yang sumbernya dari APBN, karena ini menyangkut Keuangan Negara.

 

A. Perbedaan antara keuangan Negara dengan Keuangan Swasta

Secara umum perbedaannya adalah sebagai berikut, mengelola Keuangan Swasta maka anda bisa mengelola sesuai “kebijakan masing-masing”, tetapi menyangkut Keuangan Negara, harus merujuk pada POLA yang ditetapkan di UU No17 / 2003 tentang Keuangan Negara dan UU NO 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dalam Pola Pengelolaan Keuangan, Kata kuncinya disini adalah “mengelola Keuangan Negara anda harus ikut POLA”. Singkatnya penggunaan uang yang bersumber dari Keuangan negara harus menjalankan siklus : Perencanaan, Penatalaksanaan, Pencatatan/Pelaporan dan Pertanggungjawaban.

Ini berarti, kita tidak bisa asal pakai saja anggaran ini, kalau belum di anggarkan, diajukan, disetujui dst kita tidak bisa langsung menggunakan ini. Harus Hati-hati kalau mengelola uang dari Sumber Keuangan Negara. contohnya Dana Desa (dari sumber APBN) atau Alokasi Dana Desa (dari sumber APBD), pahami dulu POLA dan PERUNTUKANNYA.

Berikut ini adalah Pola yang perlu BUMDes perhatikan :

  • Ketika kita memakai uang yang bersumber dari Keuangan Negara, niat baik saja tidak cukup, atau pendapat yang “penting saya tidak ambil duitnya”.
  • Bicara Keuangan Negara kita akan bicara “Prosedur”. Prosedurnya betul atau tidak, baru nanti hasilnya apakah baik? Ataukah ada Kerugian Negara?
  • Apabila Prosedur salah , itu sudah satu alat bukti Kerugian negara. Jika ada dua alat bukti sudah cukup untuk menyeret kita ke Kapolsek untuk Tindak Pindana Korupsi. inilah bedanya dengan keuangan swasta. Kalau ada perselisihan, maka masukknya ke Hukum Perdata, tetapi kalau Keuangan Negara masukkan ke Tindak Pidana Korupsi.

Mungkin sebagian dari kita ada yang berpendapat bahwa “BUMDes ini kan bukan bagian dari Pemerintah Desa”. Ini memang benar dan yang perlu ketahui adalah BUMDes ini adalah sebuah makhluk yang hidup di dua alam.

Pada satu sisi dia bisa jualan produk atau layanan layaknya Swasta. Tetapi di belakangnya dia dibentuk oleh Pemerintah Desa lewat forum Musyawarah Desa, di tetapkan dengan Peraturan Desa dan sebagian besar saat ini kepemilikannya 100% adalah Pemerintah Desa.

Ada yang juga berpendapat, BPK seharusnya mengaudit bagian dari Dana Desa yang masuk ke BUMDes. Ini benar dan saat ini berlaku di lapangan. BPK melakukan audit untuk Transfer Penyertaan Modal dari Pemerintah Desa ke BUMDes.

Tetapi yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah mungkinkah dalam praktiknya nanti BPK juga akan mengaudit seluruh laporan keuangan BUMDes.? Tentu jawabannya sangat mungkin.

Ini hal yang sama terjadi di BUMN. Bahkan anak-anak perusahaan BUMN yang tidak secara langsung mendapatkan dana dari Sumber APBN saja, bisa diaudit oleh BPK. Sehingga pada poin ini Akuntansi BUMDes ini penting, karena ini masalah PERTANGGUNGJAWABAN Pelaporan Keuangan.

Apabila kita mengelola dana yang bersumber dari Keuangan Negara Pertanggungjawaban lebih penting daripada Kinerja. Artinya apa : Apakah BUMDes itu maju atau mangkrak, tetapi kalau bisa mencatat, melaporkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana, maka akan aman.

Sebaliknya kalau BUMDes itu maju, tetapi tidak bisa mencatat, melaporkan dan  mempertanggungjawabkan penggunaan dana, maka pengelola BUMDes tidak akan aman.

Inilah mengapa saat ini Akuntansi BUMDes adalah menjadi perhatian banyak BUMDes. dan juga pemerintah,baik pusat maupun daerah.

 

B. Pentingnya Akuntansi BUMDes adalah untuk pengambilan keputusan.

Keputusan Bisnis yang baik adalah keputusan berbasis data bukan berbasis feeling atau perasaan. “Perasaan kayaknya kita untung deh, maka kita bagi bonus yuk ke pengurus”.

Ternyata yang dibagi itu belum memperhitungkan biaya-biaya yang terjadi baik di masa kini, masa lalu atau masa depan. Alhasil tahun ini untung, tetapi tahun depan BUMDesnya kehabisan uang, karena  yang dibagi terlalu banyak.

Kalau kita belajar dari BUMDes-BUMDes yang maju mereka bisa maju karena memiliki kelembagaan yang kuat (dukungan dari kepala desa dan masyarakat), memilih bisnis yang tepat (berbasis potensi / masalah), dan mampu menghasilkan pendapatan yang terus meningkat.

Mengapa mereka didukung masyarakat dan pemerintah desa? Karena mereka Transparan dan Akuntabel mampu menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan kepada pihak-pihak yang membutuhkan sehingga mereka menjadi lembaga publik yang dipercaya.

BUMDes maju juga tidak hanya BUMDes yang bisa menghasilkan banyak uang. Kalau BUMDes tidak bisa mengelola uang yang masuk itu dengan baik, maka uang yang banyak itu akan cepat habis dan kadang justu memicu konflik. Untuk itu kita sebagai pengelola BUMDes harus melakukan Budgeting atau menyusun Program Kerja dan Anggaran. Agar semua menjadi terukur, terencana dan terkendali.

Untuk bisa menyusun Anggaran yang baik tentu kita harus mengacu pada realisasi-realisasi anggaran periode sebelumnya . BUMDes yang tidak memiliki Sistem Akuntansi yang baik akan sulit untuk melacak, mengumpulkan, mengolah dan menyusun transaksi-transaksi yang ada menjadi laporan dan informasi untuk mendukung keputusan. Artinya Akuntansi BUMDes yang baik bukan dilakukan BUMDes yang Maju, tetapi BUMDes bisa Maju karena melakukan Akutansi yang Baik.

Nah itu beberapa alasan yang membuat Akuntansi BUMDes ini penting untuk dilakukan. Semua hal yang baik dimulai dari pencatatan yang baik agar nantinya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

 

C. Apa Saja Jenis Akuntansi BUMDes ?

Untuk membuat laporan keuangan BUMDes , tentu kita harus tahu jenis akuntansi BUMDes yang sesuai dengan jenis usaha BUMDes. Selain itu banyak pengelola BUMDes yang masih merasa bahwa pembukuan BUMDes agak sulit karena menggunakan sistem akuntansi.

Jenis Akuntansi BUMDes secara garis besar adalah sebagai berikut :

  1. Akuntansi Dagang

Akuntansi Dagang digunakan untuk BUMDes yang bergerak di bidang dagang. Akuntansi dagang yaitu jenis akuntansi yang digunakan oleh perusahaan dagang. dimana perusahaan itu  membeli produk yang sudah jadi dan menjualnya lagi, tanpa melakukan perubahan atau penambahan nilai.

Pendapatan perusahaan dagang ini adalah mendapatkan keuangan dari kenaikan harga yang dijualnya. Dan dalam perusahaan dagang ada persediaan yang harus dicantumkan dalam akun atau informasi akuntansi, begitu juga dengan HPP (Harga Pokok Penjualan)

  1. Akuntansi Manufaktur.

Akuntansi Manufaktur digunakan untuk BUMDes di bidang Manufaktur. Akuntansi Manufaktur yaitu jenis akuntansi yang oleh perusahaan yang mempunyai kegiatan  mengolah barang mentah menjadi barang jadi, sehingga ada persediaan bahan baku dan lain lain.

Perusahaan ini  menggunakan jenis akuntansi manufaktur, dalam perusahaan ini di dalamnya selain ada persediaan sebagaimana  perusahaan dagang tetapi ada akuntansi biaya juga.

  1. Akuntansi Jasa.

Akuntansi jasa digunakan untuk BUMDes yang bergerak dibidang jasa. Akuntansi jasa yaitu sebuah akuntansi yang oleh perusahaan yang mendapatkan pendapatan dari jasa. Dengan demikian tidak ada harga pokok penjualan, tidak ada persediaan atau hal hal khsusus seperti akuntansi dagang dan manufaktur.

Dari jenis akuntansi secara garis besar di atas, dapat kita tarik ke jenis usaha atau bidang usaha yang ada di BUMDes. Apa saja jenis usaha BUMDes? Berikut adalah jenis usaha yang dijalankan BUMDes :

  1. Serving atau jenis usaha jasa. Merupakan jenis layanan jasa untuk melayani masyarakat desa, sebagai contoh adalah PPOB atau Pembayaran Online. kursus dan lain-lain.
  2. Renting yaitu jenis usaha sewa menyewa barang kepada masyarakat.
  3. Brokering yaitu jenis usaha BUMDes sebagai broker atau pemasaran dari produk produk usaha di desa.
  4. Trading perdagangan yaitu jenis usaha membeli produk dan menjualnya lagi kepada pihak lain.
  5. Keuangan yaitu jenis usaha BUMDes dalam bidang keuangan mikro, atau memberikan jasa keuangan kepada masyarakat melalui BUMDes.
  6. Holding merupakan jenis usaha induk dari berbagai usaha di desa, dengan merangkai nilai potensi desa dan disatukan dalam sebuah produk dan perdagangan.

Dari 6 Jenis Usaha BUMDes di atas, sebenarnya secara akuntansi dapat ditarik dalam 3 akuntansi besar atau dasar yang telah disebutkan sebelumnya. Sehingga tinggal mengaplikasikan untuk setiap masing-masing dari jenis usaha yang BUMDes jalankan.

 

D. Acuan Penyusunan Pedoman Akuntansi Laporan Keuangan BUMDesa

Acuan yang digunakan dalam menyusun pedoman akuntansi untuk BUMDesa didasarkan pada acuan yang relevan. Adapun acuan tersebut adalah :

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDesa.
  2. Standar Akuntansi Keuangan ETAP.
  3. Praktik Akuntansi yang Lazim.
  4. Kegiatan Usaha BUMDesa.
  5. Peraturan Perundangan : UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa; Permendes PDTT No 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; Permendagri No 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa.
  6. Apabila ada peraturan yang berubah silahkan mengikuti aturan yang terbaru.

E. Laporan keuangan lengkap

Laporan keuangan entitas meliputi :

  1. Neraca;
  2. Laporan laba rugi;
  3. Laporan perubahan ekuitas
  4. Laporan arus kas; dan
  5. Catatan atas laporan keuangan yang berisi ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan dan informasi penjelasan lainnya.
  6. Identifikasi laporan keuangan