Akta Pendirian Perusahaan merupakan salah satu dokumen penting (dokumen pendukung) dalam pencatatan dan penyajian didalam laporan keuangan. Dalam menyusun laporan keuangan wajib menyajikan dan mencatat berdasarkan dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan salah satunya adalah akta pendirian perusahaan dan atau akta perubahannya. Perlu diperhatikan juga maksut dan tujuan perusahan di dalam akta pendirian atau perubahannya agar mengetahui bisnis yang yang sedang dijalan oleh perusahaan tersebut. Berikut penjelasan singkat mengenai Akta pendirian perusahaan, maksut dan tujuan yang tercatat.
Tujuan Penting Akta Pendirian Perusahaan
Akta yang merupakan dokumen legalitas utama bagi sebuah perusahaan ini memiliki beberapa peran penting. Yang tidak bisa diabaikan oleh pemiliki bisnis. berikut tujuan pentingnya:
- Untuk Melegalkan Perusahaan di Mata Hukum
Memiliki akta pendirian perusahaan maka otomatis akan melegalkan perusahaan tersebut di Kementerian Hukum dan HAM. Jika nanti terjadi perselisihan dalam menjalankan bisnis, sudah jelas mengenai proporsi pembagian keuntungan sebuah perusahaan.
- Memberi Kejelasan Status Kepemilikan yang Sah
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pembelian atau penjualan saham oleh mitra Anda atau kecurangan lainya bisa dihindari ketika Anda mengantogi akta ini, karena Dokumen ini memberikan kejelasan akan status kepemilikan perusahaan yang sah.
- Menjadi Dokumen Pendukung Pembuatan TDP dan SIUP
Akta pendirian perusahaan ini dapat digunakan untuk mengurus surat dokumen lain seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- Mendatangkan Peluang dalam Ekspansi Bisnis
Tujuan yang keempat ini pun tidak kalah penting. Ketika membangun suatu bisnis, para pebisnis tentunya harus fokus dalam mengembangkan bisnisnya yang ada di hadapan mata. Peluang yang dimaksud dalam hal ini adalah peluang kerjasama, mengundang para investor, meraih kesempatan ekspansi, dan juga kegiatan lainnya.
Dengan adanya akta pendirian perusahaan ini, maka para stakeholder pun nantinya akan mempunyai kepercayaan yang lebih pada perusahaan tersebut.
Dasar Hukum Akta Pendirian Perusahaan
Akta pendirian perusahaan juga memiliki landasan hukum yang kuat dan telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia. Aturan tersebut tertulis dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 7 dan 8 ayat (1) tentang Perseroan Terbatas. Bunyinya sebagai berikut:
Pasal 7 ayat 1 yang berisi “Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”
Pasal 8 ayat 1 “Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan”.
Maksud dan Tujuan Persero
Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ini akan tertuang penuh di dalam AKTA Pendirian. Kegiatan usaha Perseroan dituangkan seluas-luasnya. Di dalam AKTA Pendirian dikenal 2 (dua) bidang usaha Perseroan, yaitu :
- Bidang Khusus
- Bidang Umum
Bidang Khusus, adalah kegiatan usaha Perseroan yang ruang lingkup nya adalah lebih memfokuskan kepada satu bidang saja dan disesuaikan dengan izin usaha yang akan dibutuhkan.
Misalnya :
Perseroan menjalankan kegiatan usaha Pertambangan Minyak & Gas Bumi khusus di bidang Hilir, maka bidang usaha yang akan tertuang di dalam AKTA dan di daftarkan ke Kementrian adalah Bidang Khusus Pertambangan, artinya Perseroan dapat melakukan perluasan bidang khusus di bidang Pertambangan saja.
Atau Perseroan menjalankan kegiatan usaha Perencana & Pengawasan Konstruksi, maka bidang usaha yang tertuang di dalam AKTA dan didaftarkan ke Kementrian adalah bidang khusus Perencana & Pengawasan Konstruksi (KONSULTAN), artinya Perseroan dapat melakukan perluasan bidang khusus sebagai Konsultan saja, tidak diperkenankan sebagai Pelaksana Konstruksi.
Bidang Umum, adalah kegiatan usaha Perseroan yang ruang lingkup usahanya adalah umum sebagai Perdagangan Umum atau Jasa, artinya Perseroan dalam melakukan perluasan bidang secara umum yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Misalnya :
Perseroan menjalankan kegiatan usaha Perdagangan alat-alat mekanikal, maka Perseroan diperkenankan pula menjalankan kegiatan usaha sebagai produksi alat-alat lain, atau kegiatan usaha logistik, kontraktor dan lain-lain secara umum.
PENDIRIAN PT
ADVISE :
- Tentukan Maksud & Tujuan sesuai dengan BUSINESS PLAN anda hingga 3 (tiga) tahun kedepan, sehingga Perseroan dapat bergerak dengan lebih leluasa tanpa harus melakukan perubahan akibat adanya perluasan kegiatan usaha yang belum tertuang di dalam AKTA.
- Tentukan maksimal 3 (tiga) bidang usaha yang telah tertuang didalam AKTA untuk di daftarkan juga ke Departemen Perindustrian & Perdagangan (Deperindag) RI dan tertuang di dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Persiapkan izin usaha yang akan dibutuhkan ke instansi terkait sesuai dengan kegiatan usaha yang tertuang di dalam AKTA.
Misalnya : kegiatan usaha di dalam AKTA adalah sebagai Perusahaan Pemasok Barang & Jasa, maka izin usaha yang akan dibutuhkan setelah legalitas PT terpenuhi adalah masuk sebagai keanggotaan (KTA) Kadin dan memiliki Sertifikat Kompetensi Kadin atas barang / jasa yang di suply.
Atau kegiatan usaha di dalam AKTA adalah sebagai Perusahaan Penunjang Minyak & Gas Bumi, maka izin usaha yang akan dibutuhkan setelah legalitas PT terpenuhi adalah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Migas.