Perum Plamongan Hijau Jl.Plamongan Permai II No.390 Semarang-Jawa Tengah.

Restitusi (Pengembalian) Pajak.

Dalam proses penghitungan pajak, ada kalanya kredit pajak lebih besar dari pajak terutang. Ini berarti Wajib Pajak memiliki kelebihan pembayaran pajak di kas negara, dan ia berhak atas pengembalian uang tersebut. Pengembalian kelebihan pajak dapat melalui dua opsi: kompensasi dan restitusi. Dengan cara kompensasi, kelebihan pembayaran tersebut akan dialihkan sebagai pengurang pajak terutang suatu masa pajak atau tahun pajak berikutnya. Sementara itu, melalui cara restitusi, wajib pajak akan menerima kembali sejumlah uang pajak yang lebih dibayarkannya.

Untuk memperoleh kompensasi atau restitusi, wajib pajak orang pribadi harus mengajukan permohonan secara tertulis, baik dengan surat tersendiri maupun dengan cara menceklis kolom ‘kompensasi’ atau ‘restitusi’ dalam SPT Tahunan yang menyatakan lebih bayar. Setelah itu, sesuai prosedur, setiap permohonan restitusi ditindaklanjuti dengan verifikasi atau pemeriksaan pajak.

Namun, ada beberapa wajib pajak orang pribadi yang dapat memperoleh pengembalian tanpa proses pemeriksaan terlebih dahulu. Meskipun demikian, pemeriksaan pajak tetap dapat dilakukan setelah wajib pajak menerima kelebihan pembayaran pajaknya.

Siapa saja Wajib Pajak yang berhak atas pendahuluan pengembalian tersebut ?

  1. Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Kriteria yang dimaksud adalah sebagai berikut :

  1. Tepat waktu dalam menyampaikan SPT;
  2. Tidak memiliki tunggakan pajak, kecuali telah mendapatkan izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  3. Laporan keuangan diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 tahun berturut-turut;
  4. Tidak pernah dipidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Sebelum tahun 2012, Wajib Pajak yang memenuhi kriteria di atas disebut sebagai Wajib Pajak Patuh. Namun, kini istilah itu tidak dipergunakan lagi.

  1. Wajib Pajak yang memenuhi Persyaratan Tertentu

Persyaratan yang harus dipenuhi adalah:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp100.000.000 (seratur juta rupiah);
  3. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp100.000.000 (seratur juta rupiah)

Selain persyaratan di atas, penentuan Wajib Pajak juga didasarkan pada analisis risiko yang diterapkan DJP, dengan mempertimbangkan kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT dan melunasi utang-utang pajaknya.