Perum Plamongan Hijau Jl.Plamongan Permai II No.390 Semarang-Jawa Tengah.

JOINT COST

JOIN COST

Dalam aturan perpajakan di Indonesia, joint cost (biaya bersama) merujuk pada pengeluaran atau biaya operasional perusahaan yang digunakan secara bersamaan untuk mendanai beberapa jenis kegiatan usaha atau sumber penghasilan yang skema pajaknya berbeda. Masalah joint cost ini menjadi sangat krusial dalam SPT PPh Badan karena aturan pajak di Indonesia memisahkan perlakuan atas jenis-jenis penghasilan.

Dasar penerapan Joint Cost :

​Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010, Wajib Pajak wajib melakukan pembukuan secara terpisah jika memiliki kantong penghasilan yang berbeda kategori, seperti :

  • ​Penghasilan yang dikenakan PPh Tarif Umum (Non-Final).
  • ​Penghasilan yang dikenakan PPh Final (misalnya pengalihan tanah/bangunan, bunga deposito, atau jasa konstruksi).
  • ​Penghasilan yang Bukan Objek Pajak (misalnya dividen tertentu).

​Secara hukum pajak, biaya yang boleh dikurangkan untuk menghitung pajak (deductible expense) hanya biaya yang dipakai untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan yang sifatnya Non-Final. Sementara biaya untuk penghasilan Final atau Bukan Objek Pajak tidak boleh mengurangi pajak (non-deductible expense). Ketika ada biaya operasional (seperti gaji karyawan, sewa kantor, listrik, atau biaya administrasi) yang dipakai untuk mengurus semua jenis penghasilan tersebut dan tidak bisa dipisahkan satu per satu, itulah yang disebut joint cost.

Cara Menghitung Alokasi Joint Cost menurut Pajak :

​Jika perusahaan tidak bisa memisahkan secara riil pengeluaran tersebut, aturan pajak di Indonesia (Pasal 27 PP 94/2010) mewajibkan biaya bersama tersebut dibagi secara proporsional berdasarkan perbandingan peredaran usaha (omzet).

Berikut adalah gambaran rumus dan aplikasinya:

Biaya yang Boleh Dikurangkan = (Omzet Non-Final / Total Omzet Bersama) x Total Joint Cost

Contoh Kasus 1 :

​PT Mulia memiliki total biaya bersama (gaji, listrik, sewa kantor) sebesar Rp200.000.000 dalam satu tahun. Pendapatan perusahaan terdiri dari dua sumber :

  • ​Omzet dari usaha perdagangan biasa (PPh Non-Final) : Rp 600.000.000 (60%)
  • ​Omzet dari jasa konstruksi (PPh Final) : Rp400.000.000 (40%)
  • ​Total Omzet : Rp1.000.000.000

​Maka alokasi joint cost secara fiskal adalah :

  • Porsi PPh Non-Final= 60% x Rp200.000.000=Rp120.000.000 adalah jumlah biaya Deductible (Boleh mengurangi pajak)
  • Porsi PPh Final = 40% x Rp200.000.000=Rp80.000.000 adalah jumlah biaya Non-Deductible (Harus dikoreksi positif)

Joint cost ini sering menjadi objek sengketa saat pemeriksaan pajak. Pihak fiskus (pemeriksa) sering kali mengalokasikan seluruh biaya overhead secara otomatis menggunakan rumus proporsional. Namun, berdasarkan berbagai putusan Pengadilan Pajak, jika Wajib Pajak bisa membuktikan secara riil bahwa suatu biaya murni 100% untuk operasional non-final (tidak ada hubungan kausalitas dengan penghasilan final/non-objek), maka biaya tersebut tidak boleh dipotong atau dikoreksi secara paksa menggunakan rumus joint cost.

Contoh kasus 2 :

Secara aturan perpajakan di Indonesia, meskipun pemilik Perusahaan A dan Perusahaan B adalah orang yang sama (Pak Budi), kedua perusahaan tersebut merupakan dua subjek pajak badan yang berbeda (legal entity yang terpisah).

​Karena tagihan listrik sebesar Rp1.000.000 hanya terbit atas nama Perusahaan B namun dinikmati bersama, maka dari kacamata pajak ini disebut sebagai Biaya Bersama (Joint Cost) Antar-Hubungan Istimewa.

​Berdasarkan prinsip joint cost yang proporsional sesuai perbandingan pendapatan (omzet), berikut adalah perhitungan pembagian beban listriknya :

​1. Data Pendapatan & Biaya

  • ​Pendapatan Perusahaan A : Rp6.000.000.000 (6/7 atau 85,71%)
  • ​Pendapatan Perusahaan B : Rp1.000.000.000 (1/7 atau 14,29%)
  • ​Total Pendapatan Gabungan : Rp7.000.000.000
  • ​Total Tagihan Listrik (Joint Cost) : Rp1.000.000

​2. Perhitungan Alokasi Beban Listrik

​Untuk menghitung porsi masing-masing perusahaan, kita gunakan rumus proporsionalitas omzet :

Beban listrik perusahaan A :

(Rp 6.000.000.000,- / Rp 7.000.000.000,-) x Rp 1.000.000,- = Rp 857.143,-

Beban listrik perusahaan B :

(Rp 1.000.000.000,- / Rp 7.000.000.000,-) x Rp 1.000.000,- = Rp 142.857,-

  1. Aspek Pajak Penting yang Wajib Diperhatikan (Aturan Transfer Pricing)

​Karena tagihan listrik pihak ketiga (PLN) 100% tertulis atas nama Perusahaan B, Anda tidak bisa langsung membagi biaya ini begitu saja di pembukuan tanpa dokumen pendukung. Jika asal bagi, fiskus (pemeriksa pajak) akan mengoreksi biaya tersebut.

​Agar alokasi di atas sah menurut hukum pajak, Pak Budi harus menerapkan mekanisme Reimbursement (Saling-Sewa/Pembebanan Kembali) :

  • ​Perusahaan B membayar dulu tagihan PLN sebesar Rp1.000.000.
  • ​Perusahaan B menagih kembali (reimburse) beban listrik porsi Perusahaan A sebesar Rp857.143. Tagihan ini harus melampirkan fotokopi struk PLN asli dan Surat Perjanjian Penggunaan Bersama yang ditandatangani kedua belah pihak.

​Bagi Perusahaan B : Uang Rp 857.143 yang diterima dari Perusahaan A bukan merupakan objek penghasilan (hanya pemulihan biaya/reimbursement), dan sisa biaya Rp142.857 boleh dikurangkan sebagai biaya fiskal (deductible).

​Bagi Perusahaan A : Biaya sebesar Rp857.143 ini sah menjadi pengurang pajak (deductible expense) karena didukung oleh bukti dokumen reimbursement yang valid.

Bagi Perusahaan B, pengakuan atas transaksi reimbursement listrik dari Perusahaan A diatur secara ketat agar tidak menimbulkan salah tafsir saat pemeriksaan pajak.

​Berikut adalah rincian pengakuan akuntansi dan status objek pajaknya menurut aturan perpajakan di Indonesia :

​1. Perusahaan B Mengakui Reimbursement Itu Sebagai Apa?

​Perusahaan B tidak boleh mengakui uang Rp8 57.143 dari Perusahaan A sebagai Pendapatan/Omzet Jasa.

​Di dalam pembukuan (akuntansi), penerimaan ini diakui sebagai Pengurang Beban Listrik (Klaim Kontra Biaya) atau akun penampung sementara (Clearing Account).

​Secara sederhana, jurnal akuntansinya di Perusahaan B akan tampak seperti ini :

Saat membayar 100% tagihan ke PLN

(Debit) Beban Listrik / Piutang Afiliasi   Rp1.000.000

(Kredit) Kas/Bank                                                         Rp1.000.000

Saat menerima penggantian (reimbursement) dari perusahaan A

(Debit) Kas/bank                                   Rp 857.143,-

(Kredit) Beban Listrik / Piutang Afiliasi                       Rp 857.143,-

Dengan mekanisme ini, saldo akhir Beban Listrik di laporan keuangan Perusahaan B otomatis terkoreksi menjadi hanya Rp142.857 (sesuai porsi yang sebenarnya).

​2. Kena Objek Pajak Apa Pengakuan Reimbursement pada Perusahaan B?

​Apakah pengembalian uang ini dikenakan potongan pajak? Jawabannya mengacu pada PMK Nomor 141/PMK.03/2015 dan UU PPN. Statusnya terbagi menjadi dua aspek utama :

A. Aspek Pajak Penghasilan (PPh Pasal 23) BUKAN OBJEK PAJAK

​Perusahaan A tidak boleh memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% saat mentransfer uang Rp857.143 ke Perusahaan B, dengan syarat wajib memenuhi ketentuan pure reimbursement (murni penggantian):

​At Cost (Tanpa Mark-Up): Nilai yang ditagih kembali ke Perusahaan A harus persis sama dengan porsi perhitungan joint cost, tidak boleh dinaikkan nilainya demi mencari keuntungan.

​Bukti Pendukung Asli: Perusahaan B wajib melampirkan fotokopi tagihan/struk asli dari PLN saat meminta uang ke Perusahaan A.

​Bukan Jasa Utama : Transaksi ini murni pembagian biaya utilitas bersama, bukan karena Perusahaan B memberikan jasa kelistrikan kepada Perusahaan A.

​Jika Perusahaan B menaikkan nilai tagihan (misalnya meminta Rp 900.000 padahal porsinya Rp 857.143), maka seluruh nilai tagihan tersebut berubah status menjadi Objek PPh 23 (Jasa Lainnya) dan Perusahaan A wajib memotong pajak sebesar 2%.

B. Aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) TIDAK TERUTANG PPN

​Karena Perusahaan B hanya bertindak selaku pihak yang “menalangi” pembayaran listrik ke PLN untuk wilayah yang dipakai bersama, maka penagihan kembali ini bukan merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

​Perusahaan B tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak kepada Perusahaan A.

​Nota tagihannya cukup menggunakan dokumen internal (Debit Note/Invoice Reimbursement) yang dilampiri bukti bayar PLN.

Kesimpulan untuk Pak Budi

​Agar aman dari koreksi pajak, pastikan dibuatkan Surat Perjanjian Penggunaan Fasilitas Bersama antara Perusahaan A dan B. Perjanjian ini menjelaskan bahwa gedung/fasilitas digunakan bersama, tagihan PLN dibayarkan terlebih dahulu oleh Perusahaan B, dan akan dibagikan secara proporsional setiap bulan menggunakan metode perbandingan omzet tanpa ada keuntungan yang diambil oleh Perusahaan B.