Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan antara akun beban pajak penghasilan dan taksiran pajak penghasilan dalam akuntansi:
- Beban Pajak Penghasilan
- Definisi: Beban pajak penghasilan adalah jumlah pajak yang dihitung berdasarkan laba kena pajak menurut akuntansi yang harus dibayar perusahaan atas penghasilan dalam satu periode tertentu.
- Letak di Laporan Keuangan: Dicatat pada laporan laba rugi sebagai salah satu komponen beban usaha.
- Fungsi: Mencerminkan kewajiban pajak yang timbul dari pendapatan yang telah diakui secara akuntansi selama periode berjalan.
- Contoh Pencatatan :
Debit : Beban Pajak Penghasilan xxx
Kredit : Utang Pajak Penghasilan xxx
- Taksiran Pajak Penghasilan
- Definisi: Taksiran pajak penghasilan adalah estimasi jumlah pajak yang akan dibayar berdasarkan perhitungan sementara, sebelum dilakukan rekonsiliasi fiskal atau penyesuaian akhir.
- Letak di Laporan Keuangan: Biasanya dicatat sebagai kewajiban lancar di neraca dengan nama akun “Taksiran Pajak Penghasilan” atau “Utang Pajak Penghasilan”.
- Fungsi: Menunjukkan jumlah pajak yang diperkirakan harus dibayar, yang nilainya masih bisa berubah setelah dilakukan perhitungan pajak final.
- Contoh Pencatatan:
Debit : Beban Pajak Penghasilan xxx
Kredit : Taksiran Pajak Penghasilan xxx
Tabel Perbandingan
| Aspek | Beban Pajak Penghasilan | Taksiran Pajak Penghasilan |
| Definisi | Pajak yang dibebankan pada laba | Estimasi pajak yang harus dibayar |
| Letak di Laporan Keuangan | Laporan laba rugi | Neraca (kewajiban lancar) |
| Sifat | Akumulasi beban selama periode | Estimasi, bisa berubah |
| Fungsi | Mencatat beban pajak periode | Menunjukkan perkiraan utang pajak |
Kesimpulan
- Beban pajak penghasilan adalah jumlah pajak yang diakui sebagai beban dalam laporan laba rugi berdasarkan perhitungan akuntansi.
- Taksiran pajak penghasilan adalah estimasi utang pajak yang akan dibayar, yang dicatat di neraca dan dapat berubah setelah perhitungan akhir pajak dilakukan.
Perbedaan utama terletak pada fungsi dan letak pencatatan di laporan keuangan, serta sifatnya yang satu bersifat beban (expense) dan yang lain bersifat estimasi kewajiban (liability).
Dalam laporan laba rugi, perbedaan antara beban pajak penghasilan dan taksiran pajak penghasilan terletak pada istilah, cakupan, dan cara penyajiannya:
- Beban pajak penghasilan adalah total pajak yang menjadi beban perusahaan dalam satu periode, terdiri dari:
- Beban pajak kini (current tax expense): pajak yang dihitung berdasarkan laba kena pajak menurut peraturan perpajakan untuk periode berjalan dan benar-benar terutang pada periode tersebut.
- Beban pajak tangguhan (deferred tax expense): pajak yang timbul akibat perbedaan temporer antara laba menurut akuntansi dan laba menurut fiskal, yang akan berpengaruh pada pajak di masa depan.
- Taksiran pajak penghasilan dalam konteks laporan laba rugi sering digunakan untuk menyebut estimasi jumlah pajak yang harus diakui sebagai beban dalam periode berjalan, yang terdiri dari beban pajak kini dan/atau beban pajak tangguhan, tergantung pada metode akuntansi yang diterapkan. Dalam praktik, istilah “taksiran pajak penghasilan” sering merujuk pada pos beban pajak penghasilan yang belum final (masih berupa estimasi sampai pelaporan SPT Tahunan).
Penyajian di Laporan Laba Rugi:
- Beban pajak penghasilan biasanya ditampilkan sebagai satu baris, namun dalam catatan atas laporan keuangan diuraikan menjadi:
- Beban pajak kini (taksiran pajak penghasilan untuk periode berjalan)
- Beban pajak tangguhan (akibat beda temporer)
- Taksiran pajak penghasilan kadang digunakan sebagai istilah lain untuk “beban pajak kini” atau “perkiraan total beban pajak” dalam laporan laba rugi, namun istilah resmi dan baku menurut PSAK adalah beban pajak penghasilan yang terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan.
Kesimpulan:
- Beban pajak penghasilan adalah total beban pajak yang diakui di laporan laba rugi (gabungan pajak kini dan pajak tangguhan).
- Taksiran pajak penghasilan di laporan laba rugi biasanya merujuk pada estimasi beban pajak kini, namun secara baku, semua unsur pajak penghasilan yang diakui sebagai beban tetap disebut “beban pajak penghasilan” sesuai standar akuntansi.
“Beban (penghasilan) pajak terkait dengan laba rugi dari aktivitas normal disajikan tersendiri pada laporan laba rugi komprehensif. Komponen utama beban (penghasilan) pajak diungkapkan secara terpisah: beban pajak kini, penyesuaian atas pajak kini, jumlah beban pajak tangguhan…”
Jadi, perbedaannya dalam laporan laba rugi adalah pada istilah dan cakupan: beban pajak penghasilan adalah istilah resmi untuk total beban pajak, sedangkan taksiran pajak penghasilan lebih ke estimasi beban pajak kini sebelum dilakukan penyesuaian akhir.
Jika SPT Tahunan atas pajak penghasilan belum dilaporkan dan belum dibayarkan, maka hasil perhitungan pajak penghasilan yang didasarkan pada estimasi atau perhitungan akuntansi selama periode berjalan tetap diakui sebagai beban pajak penghasilan dalam laporan laba rugi.
Penjelasan:
- Beban pajak penghasilan di laporan laba rugi adalah jumlah pajak yang dihitung dan diakui berdasarkan laba menurut akuntansi, baik pajak kini maupun pajak tangguhan, terlepas dari apakah SPT sudah dilaporkan atau belum, dan apakah pajak sudah dibayar atau belum.
- Istilah taksiran pajak penghasilan sering digunakan untuk menyebut estimasi pajak yang akan menjadi beban dalam periode berjalan, tetapi dalam laporan laba rugi, yang diakui tetap adalah beban pajak penghasilan (baik pajak kini maupun tangguhan).
Dasar Akuntansi:
- Standar akuntansi (PSAK 46) mengatur bahwa beban pajak penghasilan harus diakui pada saat terjadinya transaksi yang menimbulkan kewajiban pajak, bukan pada saat SPT dilaporkan atau pajak dibayar.
- Dengan demikian, walaupun SPT belum dilaporkan dan pembayaran belum dilakukan, perhitungan pajak penghasilan tetap masuk sebagai beban pajak penghasilan di laporan laba rugi periode tersebut.
Contoh Penyajian: “Beban (penghasilan) pajak terkait dengan laba rugi dari aktivitas normal disajikan tersendiri pada laporan laba rugi komprehensif… Komponen utama beban (penghasilan) pajak diungkapkan secara terpisah: beban pajak kini, penyesuaian atas pajak kini, jumlah beban pajak tangguhan…”
Kesimpulan:
Hasil perhitungan pajak penghasilan, meskipun SPT belum dilaporkan dan pajak belum dibayar, tetap diakui sebagai beban pajak penghasilan dalam laporan laba rugi. Sementara istilah “taksiran pajak penghasilan” lebih sering digunakan untuk estimasi atau catatan internal, bukan sebagai nama akun dalam laporan laba rugi resmi.

