
Pengertian Beban Pajak Tangguhan
Beban pajak tangguhan adalah beban pajak yang timbul akibat adanya perbedaan temporer antara laba menurut akuntansi (komersial) dan laba menurut fiskal (perpajakan). Perbedaan ini menyebabkan jumlah pajak yang diakui dalam laporan keuangan berbeda dengan jumlah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan pada periode yang sama. Namun, perbedaan ini akan “tertutup” atau terbalas di periode berikutnya, sehingga disebut sebagai perbedaan temporer.
Beban pajak tangguhan muncul karena :
- Pendapatan atau beban diakui pada waktu yang berbeda antara akuntansi dan perpajakan.
- Contohnya: penyusutan aset tetap, cadangan kerugian piutang, beban garansi, dan lain-lain.
Penerapan Beban Pajak Tangguhan dalam Akuntansi
Dalam akuntansi, beban pajak tangguhan diatur dalam PSAK No. 46. Penerapannya meliputi :
- Pengakuan: Beban pajak tangguhan diakui ketika terdapat perbedaan temporer antara nilai tercatat aset atau kewajiban di laporan keuangan dan dasar pengenaan pajaknya (tax base).
- Pengukuran: Beban pajak tangguhan dihitung dengan mengalikan perbedaan temporer dengan tarif pajak yang berlaku.
- Penyajian: Dalam laporan laba rugi, beban pajak terdiri dari pajak kini (current tax) dan pajak tangguhan (deferred tax). Dalam neraca, aset atau liabilitas pajak tangguhan disajikan secara terpisah.
Jenis Pajak Tangguhan:
- Aset Pajak Tangguhan (Deferred Tax Asset/DTA): Muncul jika di masa depan akan ada pengurangan pajak terutang akibat beda temporer yang boleh dikurangkan.
- Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liability/DTL): Muncul jika di masa depan akan ada tambahan pajak terutang akibat beda temporer kena pajak.
Contoh Beban Pajak Tangguhan
Contoh 1: Beban Garansi
PT ABC pada tahun 2020 mengakui beban garansi sebesar Rp 20.000.000 menurut akuntansi. Namun, menurut pajak, beban ini diakui secara bertahap: Rp 4.000.000 di tahun 2021, Rp 8.000.000 di tahun 2022, dan Rp 8.000.000 di tahun 2023. Terjadi perbedaan temporer yang menimbulkan aset pajak tangguhan.
Tahun | Beban Garansi Akuntansi | Beban Garansi Pajak | Perbedaan Temporer | Aset Pajak Tangguhan (akhir) |
2021 | 20.000.000 | 4.000.000 | (16.000.000) | 4.000.000 |
2022 | – | 8.000.000 | 8.000.000 | 2.000.000 |
2023 | – | 8.000.000 | 8.000.000 | – |
Jurnal akuntansi untuk pengakuan beban pajak tangguhan:
- Debit: Beban Pajak Tangguhan
- Kredit: Aset Pajak Tangguhan
Contoh 2: Penyusutan Aset Tetap
Misal, menurut akuntansi, penyusutan aset tetap sebesar Rp100.000.000 per tahun, namun menurut pajak sebesar Rp150.000.000 per tahun. Selisih Rp50.000.000 menjadi perbedaan temporer. Jika tarif pajak 25%, maka beban pajak tangguhan yang diakui adalah 25% x Rp50.000.000 = Rp12.500.000 sebagai liabilitas pajak tangguhan.
Jurnal akuntansi:
- Debit: Beban Pajak Tangguhan Rp12.500.000
- Kredit: Kewajiban Pajak Tangguhan Rp12.500.000
Ringkasan
- Beban pajak tangguhan muncul akibat perbedaan temporer antara akuntansi dan perpajakan.
- Penerapan: Diakui dan diukur sesuai PSAK 46, dicatat dalam laporan laba rugi dan neraca.
- Contoh: Beban garansi, penyusutan aset tetap, dan lain-lain yang menyebabkan beda waktu pengakuan antara akuntansi dan pajak.
Dengan memahami konsep ini, perusahaan dapat menyajikan laporan keuangan yang lebih akurat dan sesuai standar akuntansi yang berlaku.
Aset pajak tangguhan dicatat ketika terdapat transaksi atau kondisi yang menyebabkan perusahaan akan memperoleh manfaat pengurangan pajak di masa depan. Berikut adalah transaksi-transaksi yang umumnya dapat menimbulkan aset pajak tangguhan:
- Akumulasi rugi pajak yang belum dikompensasi, Jika perusahaan mengalami rugi fiskal yang dapat dikompensasikan di masa mendatang, maka rugi tersebut dapat menjadi dasar pengakuan aset pajak tangguhan.
- Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, Ini terjadi ketika beban atau kerugian diakui lebih awal menurut akuntansi dibandingkan dengan pengakuan menurut perpajakan. Contoh:
- Penyisihan piutang tak tertagih: Diakui sebagai beban saat ada bukti objektif menurut akuntansi, tetapi baru diakui menurut pajak saat piutang benar-benar tidak tertagih.
- Beban provisi atau estimasi: Seperti beban garansi, beban restrukturisasi, atau provisi lain yang diakui di awal secara akuntansi, tetapi secara pajak baru diakui saat realisasi.
- Penurunan nilai aset: Menurut akuntansi, penurunan nilai diakui saat ada indikasi, sedangkan menurut pajak baru diakui saat aset dijual atau dilepaskan.
- Depresiasi aset tetap: Jika masa manfaat menurut akuntansi lebih pendek daripada menurut pajak, sehingga beban depresiasi lebih besar di awal menurut akuntansi.
- Pendapatan diterima di muka, Pendapatan yang diterima di muka diakui seluruhnya sebagai penghasilan menurut pajak pada saat diterima, sedangkan menurut akuntansi diakui secara bertahap sesuai periode jasa atau barang diberikan. Selisih pengakuan ini dapat menimbulkan aset pajak tangguhan.
- Kredit pajak yang belum dimanfaatkan, Jika ada kredit pajak yang belum dimanfaatkan dan dapat digunakan untuk mengurangi pajak di masa mendatang, maka ini juga dapat dicatat sebagai aset pajak tangguhan.
“Aset pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada periode masa depan sebagai akibat adanya: perbedaan temporer yang boleh dikurangkan; akumulasi rugi pajak belum dikompensasi; dan akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan, dalam hal peraturan perpajakan mengizinkan.”
Ringkasan contoh transaksi yang dapat dicatat dalam aset pajak tangguhan:
- Akumulasi rugi fiskal
- Penyisihan piutang tak tertagih
- Provisi garansi dan provisi lain
- Penurunan nilai aset
- Depresiasi aset tetap (dengan masa manfaat berbeda)
- Pendapatan diterima di muka (perbedaan waktu pengakuan)
- Kredit pajak yang belum dimanfaatkan
Transaksi-transaksi di atas akan dicatat sebagai aset pajak tangguhan jika besar kemungkinan perusahaan akan memperoleh manfaat pengurangan pajak di masa depan sesuai ketentuan PSAK 46.
Kewajiban pajak tangguhan (deferred tax liabilities) timbul dari transaksi atau peristiwa yang menyebabkan perusahaan akan membayar pajak lebih besar di masa depan akibat adanya perbedaan temporer kena pajak antara akuntansi dan perpajakan. Berikut transaksi yang umumnya dapat dicatat dalam kewajiban pajak tangguhan:
- Penyusutan aset tetap, Jika beban penyusutan menurut fiskal (pajak) lebih besar daripada menurut akuntansi pada tahun-tahun awal, maka laba fiskal lebih kecil dibanding laba akuntansi. Selisih ini akan berbalik di masa depan, sehingga menimbulkan kewajiban pajak tangguhan.
- Pendapatan yang diakui lebih awal menurut pajak, Contohnya, pendapatan diterima di muka yang menurut pajak diakui langsung sebagai penghasilan, sedangkan menurut akuntansi diakui secara bertahap. Ketika pendapatan tersebut diakui di masa depan menurut akuntansi, tidak akan dikenakan pajak lagi, sehingga menimbulkan kewajiban pajak tangguhan.
- Aset sewa dan biaya langsung awal pada transaksi sewa, Dalam transaksi sewa, pembayaran sewa di muka dan biaya langsung awal dapat menimbulkan perbedaan temporer kena pajak, sehingga diakui sebagai kewajiban pajak tangguhan.
- Penyesuaian nilai wajar aset (fair value adjustment), Jika akuntansi mengakui kenaikan nilai wajar aset yang belum diakui sebagai penghasilan menurut pajak, maka akan timbul kewajiban pajak tangguhan sampai aset tersebut dijual atau direalisasikan.
- Investasi pada anak perusahaan, entitas asosiasi, atau ventura bersama, Jika laba dari investasi tersebut diakui dalam laporan keuangan konsolidasi, tetapi belum diakui untuk tujuan pajak sampai dividen dibayarkan, maka akan timbul kewajiban pajak tangguhan.
“Perbedaan temporer yang dapat menambah jumlah pajak di masa depan akan diakui sebagai kewajiban (utang pajak yang ditangguhkan dan perusahaan harus mengakui adanya beban pajak tangguhan)”.
Ciri utama transaksi yang menimbulkan kewajiban pajak tangguhan:
- Nilai tercatat aset menurut akuntansi lebih besar daripada dasar pengenaan pajaknya (tax base).
- Akan menyebabkan laba kena pajak di masa depan lebih besar dari laba akuntansi, sehingga perusahaan akan membayar pajak lebih besar di masa depan.
Contoh ringkas:
- Penyusutan fiskal lebih cepat dari penyusutan akuntansi.
- Pendapatan diterima di muka yang diakui lebih awal oleh pajak.
- Revaluasi aset tetap yang belum diakui oleh fiskus.
Transaksi-transaksi di atas dicatat sebagai kewajiban pajak tangguhan sesuai PSAK 46, karena akan menambah beban pajak di masa depan.