Secara umum, e Filing adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet (online) tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh direktorat jenderal pajak (ditjen pajak) untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak (WP) dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada ditjen pajak secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah. Dengan e-Filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi Drop Box maupun KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
e-Filing melayani setidaknya penyampaian dua jenis SPT, antara lain:
- SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S. Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya;
- SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun (pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja).
Ada 7 (tujuh) keuntungan jika Anda menggunakan fasilitas e-Filing melalui situs https://djponline.pajak.go.id, yakni:
- Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dimana sajadan kapan saja(24×7);
- Murah, karena tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT;
- Penghitungan dilakukan secara tepatkarena menggunakan sistem komputer;
- Kemudahandalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk formulir maupun panduan;
- Data yang disampaikan WP selalu lengkapkarena ada validasi pengisian SPT;
- Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas; dan
- Dokumen pelengkap(fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).
Untuk dapat melakukan e-Filing, Anda harus melalui tiga tahapan utama. Dua tahapan yang pertama hanya dilakukan sekali saja. Sedangkan tahapan ketiga dilakukan setiap menyampaikan SPT.
Sumber :
pajak.go.id, telah diolah kembali tanpa mengurangi isi dan substansi.