Perum Plamongan Hijau Jl.Plamongan Permai II No.390 Semarang-Jawa Tengah.

Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak – PTKP 2016

Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak – PTKP 2016

 

Usul kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak  yang semula Rp.36 juta berubah menjadi Rp.54 juta pertahun (setara dengan Rp. 4,5 juta per bulan) telah disetujui DPR.

Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, PTKP ini akan diberlakukan mulai Bulan Juni 2016 mendatang, dan perhitungannya berlaku surut mulai dari Bulan Januari 2016.

Kalau diperhatikan dan dianalisa kenaikan PTKP 2016 ini lebih kurang 50% dari PTKP 2015, dan kenaikan PTKP 2015 juga demikian lebih kurang 50% dari PTKP 2014 (data aktual PTKP 2014 : 24,3 juta, 2015 : 36 juta, 2016 : 54 juta).

Kenaikan PTKP 2016 ini ditanggapi positip dari berbagai kalangan masyarakat terutama karyawan atau buruh yang saat ini masih memperoleh penghasilan lebih kurang senilai Upah Minimum Regional (UMR).

Dengan adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ini secara hitungan matematis sudah pasti menyebabkan pendapatan negara dari Wajib Pajak orang pribadi akan turun, namun diharapkan dengan adanya kenaikan tarif ini dapat mensejahterakan masyarakat kurang mampu dan meningkatkan kesadaran bagi Wajib Pajak untuk melapor SPT PPh sesuai dengan penghasilan yang diperolehnya.

Perhitungan Perubahan PTKP terbaru Tahun 2016:

Wajib Pajak Tidak Kawin dan memiliki tanggungan

Uraian Status PTKP
Wajib Pajak TK0 54.000.000,-
+ Tanggungan 1 TK1 58.500.000,-
+ Tanggungan 2 TK2 63.000.000,-
+ Tanggungan 3 TK3 67.500.000,-

Wajib Pajak Kawin dan memiliki anak / tanggungan

Uraian Status PTKP
+ WP Kawin K0 58.500.000,-
+ Kawin Anak 1 K1 63.000.000,-
+ Kawin Anak 2 K2 67.500.000,-
+ Kawin Anak 3 K3 72.000.000,-

Wajib Pajak Kawin, istri memiliki penghasilan dan digabung dengan suami

Uraian Status PTKP
+ WP Kawin K/I/0 112.500.000,-
+ Kawin Anak 1 K/I/1 117.000.000,-
+ Kawin Anak 2 K/I/2 121.500.000,-
+ Kawin Anak 3 K/I/3 126.000.000,-

Catatan: 

  • Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
  • TK : Tidak Kawin
  • K : Kawin
  • K/I : Kawin dan penghasilan pasangan digabung