FOB Shipping Point dan FOB Destination adalah istilah Free On Board dalam pengiriman barang yang menentukan kapan risiko, biaya, dan kepemilikan barang berpindah dari penjual ke pembeli.
- FOB Shipping Point (Titik Pengiriman)
- Pengertian: Kepemilikan dan risiko barang berpindah ke pembeli saat barang meninggalkan gudang atau lokasi penjual.
- Biaya Kirim: Ditanggung oleh pembeli.
- Risiko di Jalan: Menjadi tanggung jawab pembeli (jika rusak atau hilang saat pengiriman, pembeli yang rugi).
- Pencatatan Akuntansi: Penjual langsung mencatat sebagai penjualan begitu barang dikirim.
- FOB Destination (Titik Tujuan)
- Pengertian: Kepemilikan dan risiko barang baru berpindah ke pembeli setelah barang sampai di lokasi pembeli.
- Biaya Kirim: Ditanggung oleh penjual.
- Risiko di Jalan: Menjadi tanggung jawab penjual (jika rusak atau hilang di jalan, penjual yang harus ganti).
- Pencatatan Akuntansi: Penjual baru mencatat sebagai penjualan setelah barang benar-benar diterima oleh pembeli.
Keterangan syarat FOB Shipping Point atau FOB Destination dapat Anda lihat pada beberapa dokumen transaksi bisnis dan logistik berikut:
- Dokumen Komersial & Legal (Awal Transaksi)
- Sales Contract (Kontrak Penjualan): Dokumen utama yang mengikat penjual dan pembeli. Ketentuan pengiriman (term of delivery) wajib dicantumkan secara detail di sini untuk menghindari perselisihan.
- Purchase Order / PO (Pesanan Pembelian): Dokumen resmi yang dikirim pembeli ke penjual. Pembeli biasanya menuliskan metode FOB yang mereka kehendaki dalam lembar PO ini.
- Dokumen Logistik & Pengiriman (Proses Transit)
- Bill of Lading / B/L (Konosemen): Dokumen bukti tanda terima barang, kontrak angkutan, dan bukti kepemilikan barang yang dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran/logistik. Pada kolom Terms of Delivery atau Freight Charges, akan tertulis jelas status FOB-nya.
- Shipping Label (Label Pengiriman): Label fisik yang ditempelkan pada paket atau kontainer. Beberapa label pengiriman mencantumkan istilah FOB untuk memandu kurir mengenai siapa yang harus menagih biaya atau mengonfirmasi penerimaan.
- Dokumen Keuangan & Akuntansi (Penagihan)
- Commercial Invoice (Faktur Penjualan): Dokumen tagihan resmi dari penjual kepada pembeli. Faktur ini akan mencantumkan FOB untuk memperjelas apakah biaya kirim yang tertera di dalam invoice itu harus dibayar pembeli atau sudah ditanggung penjual.
Letter of Credit (L/C) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh bank sebagai jaminan pembayaran kepada penjual. Selain L/C, dunia perdagangan internasional dan domestik juga mengenal beberapa dokumen atau istilah perbankan lain untuk menunjukkan jaminan atau mekanisme pembayaran oleh bank.
Berikut adalah istilah dan dokumen perbankan lain yang berfungsi sebagai jaminan atau alat pembayaran:
- SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri)
- Pengertian: Ini adalah versi lokal/domestik dari Letter of Credit yang berlaku di Indonesia.
- Fungsi: Digunakan untuk transaksi perdagangan antar-pulau atau antar-kota di dalam negeri dengan mata uang Rupiah, namun mekanismenya persis sama dengan L/C internasional.
- Bank Guarantee (Garansi Bank)
- Pengertian: Dokumen janji tertulis dari bank untuk membayar pembeli/penjual jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya (wanprestasi/cidera janji).
- Perbedaan dengan L/C: L/C adalah alat pembayaran utama yang pasti cair jika dokumen pengiriman lengkap. Sementara Garansi Bank hanya akan cair (diklaim) sebagai ganti rugi jika ada pihak yang melanggar kontrak.
- Documentary Collection (Inkaso Berdokumen)
- Pengertian: Mekanisme pembayaran di mana bank bertindak sebagai agen penagih dokumen, bukan penjamin pembayaran.
- Fungsi: Bank penjual akan mengirimkan dokumen pengiriman (seperti Bill of Lading) ke bank pembeli. Bank pembeli baru akan menyerahkan dokumen tersebut kepada pembeli setelah pembeli membayar (Documents Against Payment – D/P) atau menyetujui draf pembayaran (Documents Against Acceptance – D/A).
- Standby Letter of Credit (SBLC)
- Pengertian: Jenis L/C khusus yang berfungsi lebih seperti Garansi Bank.
- Fungsi: SBLC tidak digunakan sebagai alat pembayaran rutin bulanan. Dokumen ini hanya akan dicairkan oleh bank jika pembeli gagal membayar penjual pada waktu yang ditentukan.
Hubungan FOB dan L/C dalam Ekspor Impor
- Titik Kritis Pengiriman: Pada sistem FOB, dokumen pelayaran seperti Bill of Lading (B/L) menjadi bukti penting bahwa barang sudah di atas kapal.
- Pencairan Dana L/C: Bank penerbit L/C baru akan mencairkan pembayaran kepada penjual setelah dokumen pengapalan (termasuk B/L dengan syarat FOB) diserahkan sesuai batas waktu (latest presentation date).
- Kecocokan Dokumen: Tanggal muat di pelabuhan pada dokumen FOB harus sama atau sebelum batas waktu dalam L/C agar tidak terjadi perbedaan (discrepancy) yang menunda pembayaran.

